Jual Kukang dan Sisik Trenggiling, 2 Warga Pasaman Ditangkap Tim KLHK

Konten Media Partner
12 September 2020 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seekor Kukang yang diamankan dari tangan kedua pelaku (Foto: Dok. BKSDA Sumbar)
zoom-in-whitePerbesar
Seekor Kukang yang diamankan dari tangan kedua pelaku (Foto: Dok. BKSDA Sumbar)
ADVERTISEMENT
Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap dua pelaku yang memperdagangkan satwa dilindungi di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumbar.
ADVERTISEMENT
Kasi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan menyebutkan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (10/9) sekitar pukul 19.30 WIB di Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
"Pelaku MN (47) dan PS (38). Mereka ditangkap ketika mengangkut dan memperjualbelikan satwa dilindungi, berupa dua ekor kukang serta sisik trenggiling," ujarnya, Sabtu (12/9).
Tidak hanya itu, keduanya juga membawa sepasang tanduk kambing hutan atau dengan nama latin Carpricornus Sumatraensis.
"Pemeriksaan sementara, pelaku MN juga merupakan pemburu dan penjerat satwa dilindungi, seperti Harimau, Burung Rangkong dan lainnya," ungkap Khairi.
Sisik Trenggiling yang diamankan tim gabungan KLHK dan BKSDA Sumbar dari tangan kedua pelaku (Foto: Dok. BKSDA Sumbar)
Lalu, MN juga diketahui agen atau penyalur dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi serta memiliki koneksi ke Dumai dan Batam.
Pengakuan MN, jelas Khairi, ia juga telah menjual sebanyak delapan ekor harimau dan ratusan paruh rangkong selama ini, namun aksinya itu tidak diketahui petugas.
ADVERTISEMENT
Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti berupa dua ekor kukang, kulit trenggilig dan sepeda motor berpelat merah yang diduga milik salah satu perangkat nagari di daerah itu.
"Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumbar," ucapnya.
Keduanya, jelas Khairi, terancam pasal 21 ayat 2 huruf a dan d Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kemudian, tim gabungan KLHK juga masih terus menelusuri pelaku lainnya serta jaringan perdagangan pelaku MN.