KPU Sumbar Telah Siapkan Sejumlah Alat Bukti Hadapi Sidang di MK 1 Februari 2021

Konten Media Partner
28 Januari 2021 8:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor KPU Sumatera Barat. Foto: Bisnis
zoom-in-whitePerbesar
Kantor KPU Sumatera Barat. Foto: Bisnis
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menyampaikan telah mempunyai banyak bukti untuk menghadapi sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani mengatakan sidang lanjutan itu akan digelar pada tanggal 1 Februari, dengan agenda sidang adalah penyampaian jawaban termohon dan pendaftaran alat bukti dari KPU sebagai termohon.
“Kita siap menghadapinya dan siap menerima apapun keputusan dari MK. Alat buktinya banyak, nanti akan ada daftar alat bukti yang dibuat untuk diserahkan ke MK,” katanya, Kamis 28 Januari 2021.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengetahui pokok permohonan dari pemohon dan langsung melakukan penyusunan alat bukti serta penggandaannya.
Menurutnya proses itu cukup panjang dan nanti didaftarkan melalui KPU RI. Kemudian, terkait dalil permohonan yang disampaikan pemohon, hal ini sudah dijawab saat proses rekapitulasi penghitungan suara.
“Sekarang ini memang jawaban itu sedang dalam proses didiskusikan dengan pengacara, jadi masih dalam proses,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
KPU Sumatera Barat sendiri menunjuk Sudi Prayitno sebagai pengacaranya di MK. Ia yakin, bahwa KPU Sumatera Barat sudah melakukan semua tahapan Pilkada sesuai dengan prosedur.
Kemudian, soal adanya dalil permohonan mengenai pemungutan suara ulang (PSU), Yanuk menjelaskan untuk melaksanakan itu sudah ada aturannya. Sementara, pihaknya tidak tahu apakah MK akan mengabulkan permohonan itu atau tidak.