Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Langgar Perda, Empat Tempat Hiburan Malam di Padang Ditertibkan
8 Desember 2022 12:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Diduga melanggar peraturan daerah (perda) terkait batas waktu operasional tempat hiburan malam, empat kafe karaoke atau hiburan malam ditertibkan oleh Satpol PP Kota Padang.
ADVERTISEMENT
Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Rio Ebu Pratama mengatakan, penertiban tersebut dilakukan Kamis (8/12/2022) dini hari.
"Benar kami menemukan empat kafe dan tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu dan terpaksa kami imbau pemilik usahanya untuk segera menghentikan kegiatan,” kata Rio, Kamis (8/12/2022).
Ia menjelaskan, aturan operasional terkait usaha sejenis telah diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 ayat (2), yang menetapkan waktu tutup jam operasi usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB.
Rio menambahkan, untuk menjalankan aturan tersebut, pihaknya intens melakukan pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam di Kota Padang.
“Kami mengimbau setiap pelaku usaha agar mematuhi aturan yang ada demi tercapainya Kota Padang yang tertib dan nyaman,” tutupnya.
ADVERTISEMENT