Lima Kabupaten di Sumbar Bakal Dipimpin Pjs, Ini Alasannya

Konten Media Partner
12 Januari 2021 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Kantor Makhkamah Konstitusi. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Kantor Makhkamah Konstitusi. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyebutkan lima kabupaten di daerah itu bakal dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs).
ADVERTISEMENT
Hal ini sekaitan dengan proses sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI bisa berlangsung hingga Maret 2021.
Komisioner KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan soal kepastian apakah 7 gugatan PHPU ke MK itu dinyatakan mencukupi persyaratan atau tidak, kemungkinan besar diketahui pada 18 Januari 2021 nanti.
"Gugatan itu terdiri dari 5 calon bupati dan wakil bupati, serta dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Untuk bupati itu kemungkinan bakal dipimpin oleh Pjs, karena nantinya proses sengketa itu hingga Maret 2021," katanya, Selasa 12 Januari 2021.
Amnasmen menyebutkan sehubungan soal gugatan itu, KPU juga sudah mempersiapkan keperluan sidang sambil menunggu pengumuman registrasi dari MK tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal yang membuat perkiraan proses sengketa hingga Maret, karena sidang di MK itu untuk perdana dimulai pada tanggal 26 sampai dengan 29 Januari dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Hal itu bila nanti MK menilai persyaratan gugatan cukup ya," ucapnya.
Maka pada agenda tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Kemudian memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon dan pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.
Aritnya pada tanggal 15 atau 16 Februari, majelis hakim akan memutuskan apakah pemeriksaan awal bisa dilanjutkan ke sidang berikutnya atau tida.
"Ya kalau memenuhi syarat maka sidang berlanjut, kalau tidak maka selesai disana," jelasnya.
Menurutnya melihat panjangnya proses itu dan bakal menghabiskan waktu hingga bulan Maret.
Sehingga Amnesman menyatakan bahwa bisa saja bupati di lima daerah itu dipimpin oleh Pjs.
ADVERTISEMENT
Sebab jabatan kepala daerah rata-rata selesai pada Februari termasuk gubernur dan wakil gubernur yang selesai menjabat 12 Februari mendatang.
"Sementara untuk bupati dan wakil bupati sekitar tanggal itu juga, seperti ada yang habis tanggal 16 dan 17 Februari," sebutnya.
Diakuinya untuk proses Pjs itu merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Sementara KPU akan fokus menghadapi proses di MK. (Ahmad)