Muncikari Prostitusi Online di Padang Anak di Bawah Umur

Konten Media Partner
16 Januari 2020 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Polresta Padang terkait pengungkpan praktik prostitusi online di daerah itu (Foto: Irwanda/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Polresta Padang terkait pengungkpan praktik prostitusi online di daerah itu (Foto: Irwanda/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sebagai muncikari.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Tri Himawan menyebutkan, praktik prostitusi online tersebut berhasil diungkap setelah mendapat laporan dari pihak keluarga.
“Pelaku diamankan di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang. Pelaku memanfaatkan salah satu media sosial untuk mencari pelanggan,” ujarnya saat konferensi pers di Padang, Kamis (16/01).
Muncikari yang berhasil diamankan polisi, yaitu FB (33) dan dua pelaku lagi anak di bawah umur, yaitu AP (16) dan AS (16).
“Mereka (muncikari) terbukti mengeksploitasi korban secara seksual. Muncikari memasarkan melalui media sosial untuk berinteraksi dengan pelanggan, kalau setuju, maka eksekusinya di salah satu hotel di Kota Padang,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepolisan Daerah (Polda) Sumatera Barat juga berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan sepasang ibu dan anak di Kota Padang.
ADVERTISEMENT
Salah seorang dari korban mereka juga merupakan anak di bawah umur. Saat ini, kedua pelaku sudah di tahan oleh pihak kepolisian, sementara korban, dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.