Nasib 7 Gugatan Pemilu Sumbar ke MK Dipastikan Pertengahan Januari 2021

Konten Media Partner
12 Januari 2021 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Kantor Makhkamah Konstitusi. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Kantor Makhkamah Konstitusi. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyebutkan kepastian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Sumatera Barat diterima atau tidaknya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI, bakal diketahui pada 18 Januari 2021 nanti.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani mengatakan ada 7 gugatan PHPU Pilkada Serentak 2020 yang masuk ke MK. Namun 7 gugatan itu belum diketahui apakah sudah memenuhi syarat atau tidak.
"Kita masih menunggu pengumuman dari MK, apakah gugatan yang masuk itu memenuhi syarat atau tidak. Sesuai agenda diperkirakan tanggal 18 Januari 2021 sudah ada kabar," katanya, Selasa (12/1/2021).
Dia menjelaskan untuk pendaftaran gugatan PHPU itu akan dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK RI. Bila menurut MK memenuhi syarat, maka selanjutnya akan dilangsungkan sidang.
“Intinya kita menunggu informasi dari MK terkait pencatatan di BRPK tanggal 18 Januari 2021 itu, maka nantinya akan diketahui lanjut atau tidak,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya bila gugatan PHPU itu diterima MK dan dinyatakan mencukupi syarat, maka KPU Sumatera Barat pun siap menghadapi persidangan itu, karena sudah mempersiapkan segalanya, seperti jawaban pokok permohonan, kronologis, saksi, dan lainnya.
Akan tetapi, jika tidak ada ada yang berlanjut ke persidangan, maka KPU Sumatera Barat atau 5 KPU kabupaten kota akan melaksanakan rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih. (Ahmad)