Pemilik Apotek di Padang Ditetapkan Sebagai Tersangka Praktik Aborsi

Konten Media Partner
15 Februari 2021 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Polresta Padang, Sumatera Barat, menetapkan pemilik apotek sebagai tersangka terkait kasus praktik aborsi.
ADVERTISEMENT
Selain pemilik apotek yang merupakan pasangan suami istri berinisial I (50) dan S (50) ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga menetapkan empat orang mahasiswa berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25) juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka merupakan pasangan yang hamil di luar nikah, kemudian melakukan tindakan aborsi, dan obat aborsi itu dibelinya dari apotek milik pasutri itu," katanya, Senin 15 Februari 2021.
Imran mengatakan, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Di antaranya undang-undang kesehatan dan perlindungan anak.
Adapun pasal yang dimaksud adalah pasal 194 juncto pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUH-Pidana. Dalam pasal ini tersangka diancam 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kemudian selanjutnya pasal yang juga dipersangkakan adalah pasal 77 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dari pasal ini tersangka terancam 10 tahun penjara.
"Setelah kasus ini terungkap, kita akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan terkait upaya penyegelan apotek milik tersangka," tegasnya.
Ia menyebutkan penyelidikan juga dilakukan kepada apotek lainnya yang kemungkinan melakukan hal yang sama.
Selain itu, penyelidikan kasus tersebut terus berlanjut. Termasuk mengungkap adanya indikasi keterlibatan tenaga kesehatan dalam tindakan aborsi tersebut.
Perlu diketahui, pemilik apotek telah menjual obat-obatan untuk aborsi sejak 2018. Imran menduga, telah banyak tersangka melayani pasangan remaja yang hamil di luar nikah membeli obat untuk aborsi.
ADVERTISEMENT