Pemohon Tidak Punya Kedudukan Hukum, Uji Materi UU Sumbar Ditolak MK

Konten Media Partner
25 November 2022 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para Sikerei atau tabib asli suku Mentawai, Sumatera Barat. Foto: SukuMentawai
zoom-in-whitePerbesar
Para Sikerei atau tabib asli suku Mentawai, Sumatera Barat. Foto: SukuMentawai
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (UU Sumbar) oleh warga Mentawai.
ADVERTISEMENT
Dedi Sakatsilak salah seorang pemohon dalam pengujian UU Sumbar membenarkan adanya penolakan dari MK tersebut.
“Ya, ditolak karena masalah legal standing. Penolakan MK kami tidak masalah. Yang jelas bagi kami sudah ada upaya kami lakukan bahwa di dalam UU tersebut jelas-jelas tidak mengakomodasi suku Mentawai,” katanya, Jumat (25/11/2022).
Ia melanjutkan, pihaknya akan mengupayakan bagaimana gugatan ini dapat diuji ulang. Upaya tersebut menurut Dedi dilakukan melalui komunikasi dengan pemda supaya memfasilitasi masyarakat hukum adat yang diakui secara legal di Indonesia.
“Gugatan ini sudah membuka mata kita semua bahwa dalam UU itu ada cacat hukum. Jadi, bukan masalah pengujiannya yang ditolak, tapi karena legal standing kami saja kurang relevan,” ujarnya.
Dedi menjelaskan, dalam proses pengujian ini, pihaknya mengatasnamakan perwakilan masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai, sementara menurut MK, hal ini tidak relevan sebagai pemohon karena hanya sebagai pegiat budaya, bukan pelaku yang memang hidup berdasarkan adat istiadat di masyarakat Mentawai.
ADVERTISEMENT
“Awalnya kami dari Jago Laggai. Kami hanya perkumpulan. Tidak ada legal standing sah. Akhirnya, jadikan perorangan. MK selidiki lagi, belum relevan sebagai pemohon,” katanya.
Pertimbangan kedudukan hukum yang dinilai tidak relevan dalam pengajuan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Rabu (23/11/2022).
Melalui amar putusan Nomor 97/PUU-XX/2022 Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan, para Pemohon menilai Pasal 5 huruf c UU Sumbar bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Namun para Pemohon tidak dapat menguraikan potensi anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujiannya.
Terlebih lagi, sambung Enny, para Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional mengatasnamakan kepentingan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XIX/2021, yang dapat mengajukan permohonan pengujian atas nama kepentingan pemerintahan daerah, adalah Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, para Pemohon bukanlah pihak yang relevan untuk mempersoalkan adanya kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 5 huruf c UU Sumbar,” sebut Enny