Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten Media Partner
PKS soal Dugaan Calegnya Cabuli Anak Kandung: Jangan Salahkan Partai
13 Maret 2019 17:50 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:07 WIB
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Fajri Yustian, membenarkan AH yang diduga mencabuli anak kadungnya memang seorang calon anggota legislatif (caleg) yang dicalonkan dari PKS.
ADVERTISEMENT
Fajri mengatakan AH menjadi caleg nomor urut 4 di Daerah Pemilihan Pasaman Barat 3, Kecamatan Sungai Aur. Namun, kata dia, AH bukan kader PKS.
"Jangan salahkan partai (atas kasus pencabulan). Dia bukan kader, tapi caleg yang kita rekrut menjelang pencalonan anggota legislatif karena ketokohannya," ujar Fajri kepada langkan.id, Rabu (13/03).
Menurut Fajri, AH dicalonkan sebagai caleg karena dorongan masyarakat, meskipun PKS tidak mengetahui secara rinci tentang kehidupan pribadinya. Fajri mengaku selama ini PKS hanya mengenal AH sebagai guru ngaji, imam masjid, dan tokoh masyarakat.
"Jadi kita tidak bisa memvonis (soal kasus pencabulan), ini baru dugaan. Dugaan yang harus ada bukti di pengadilan, apakah yang bersangkutan betul bersalah?" kata Fajri.
ADVERTISEMENT
Fajri mengungkapkan baru mengetahui kasus ini setelah keluarga korban melapor ke polisi pada 7 Maret 2019. Dia sudah mencoba menghubungi AH untuk meminta klarifikasi, tetapi nomor handphone AH tidak bisa dihubungi.
"Beliau ini sudah lari ke Jawa (Jakarta) , saya sudah berulang kali mencoba komunikasi untuk klarifikasi. Orang terdekat dengannya sudah saya sampaikan, tolong sampaikan pesan dari saya untuk lebih baik menyerahkan diri dan klarifikasi," ujar Fajri.
Fajri mengatakan PKS mendukung langkah polisi mengusut kasus ini sesuai prosedur hukum. Selain itu, partai juga akan memberikan bantuan hukum kepada AH jika diminta sebab hal itu merupakan hak pribadi.
"Tapi tetap pada prinsipnya PKS tidak mentolerir sikap perilaku demikian, siapapun pelakunya. Kalau terbukti silakan hukum, hukum seberat-berat. Tapi silakan yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi, tapi sayangnya tidak bisa dihubungi. Kami, PKS, selalu proaktif untuk menghubungi yang bersangkutan," ucap Fajri.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, polisi menerima laporan tindakan pencabulan yang dilakukan AH terhadap anak kandungnya pada 7 Maret 2019. Menurut sumber langkan.id di kepolisian, kasus ini baru dilaporkan setelah korban memberitahukan neneknya.
Kemudian ibu korban juga mengetahuinya dan langsung melapor ke polisi untuk diusut. Pelaku diduga telah mencabuli korban selama 14 tahun.
"Jadi anak ini diduga dicabuli sejak berumur 3 tahun hingga 17 tahun. Rusak itu (moral pelaku)," ujar Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, Selasa (12/3). (Irwanda)