Polda Sumbar Minta Kasus Buka Paksa Peti Jenazah Pasien COVID-19 Diusut

Konten Media Partner
25 Agustus 2020 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jenazah Pasien Positif COVID-19 (Foto: ShutterStock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jenazah Pasien Positif COVID-19 (Foto: ShutterStock)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mendesak agar Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh mengusut siapa provokator di balik kasus buka paksa peti jenazah pasien positif Corona di Kabupaten Limapuluh Kota.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, untuk daerah Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota itu merupakan wilayah hukum Polres Payakumbuh, bukan Polres Limapuluh Kota.
"Makanya, kita minta agar Polres Payakumbuh mengusut soal kasus itu, siapa provokatornya" ujar Satake Bayu kepada Langkan.id, Selasa (25/8).
Menurut Satake, tindakan membuka peti jenazah pasien positif Corona itu merupakan tindakan melawan hukum, kasus seperti itu dapat dikenakan pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984.
"Ini sudah melanggar hukum, kita minta polres setempat menindaklanjuti kasus ini," ungkapnya.
Satake Bayu menilai, adanya kejadian itu, kemungkinan masyarakat setempat kurang pemahaman soal wabah Corona.
ADVERTISEMENT
"Tanggung jawab polisi (polres) lah yang seharusnya mensosialisasikan ke masyarakat soal wabah Corona ini. Makanya, kita minta kasus ini diusut," tegasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Kapolres Kota Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan serta ke Kasat Reskrim Polres Kota Payakumbuh, keduanya tidak menanggapi.