Polisi Sebut Apotek yang Menjual Obat untuk Aborsi di Padang Itu Buka 24 Jam

Konten Media Partner
16 Februari 2021 11:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Polisi masih melakukan penyelidikan dalam kasus praktik aborsi yang dilakukan oleh salah satu apotek di Padang dengan cara menjual obat-obatan untuk tindakan aborsi.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Padang Kombes Imran Amir mengatakan sampai saat ini pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka itu, diketahui transaksi jual beli obat terlarang itu dilakukan mulai tengah malam. Sementara apotek yang menjual obat aborsi buka selama 24 jam.
“Informasi yang kita dapatkan, obat untuk aborsi itu malah dijual bebas. Bahkan apoteknya buka 24 jam, untuk transaksi selalu main di atas jam 12 malam,” katanya, Selasa 16 Februari 2021.
Dia menyebutkan dengan adanya praktik itu dalam sebulannya apotek tersebut melakukan transaksi jual beli obat aborsi sebanyak 60 kali. Parahnya lagi, obat itu dijual tanpa ada resep dari dokter.
Sebelumnya, pasangan suami istri ini pemilik apotek ini ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (12/2/2021). Dari hasil penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan.
ADVERTISEMENT
Serta turut menangkap dua pasangan mahasiswa yang telah melakukan praktik aborsi dari obat yang dibelinya di apotek dari pasangan suami istri berinisial I (50) dan S (50).