Konten Media Partner

PPKM Level 3, Pemkot Bukittinggi Perbolehkan Sekolah Tatap Muka

langkanverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO

Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, memperbolehkan pihak sekolah melaksanakan belajar secara tatap muka.

Izin itu seiring keluarnya Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi Erman Safar Nomor 360/263/BPBD-Bkt/VIII/202 yang berisi perpanjangan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 23 Agustus 2021 di Kota Bukittinggi.

“Bukittinggi masih lanjut PPKM level 3, dan juga kami menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021. Maka dari itu, untuk proses belajar mengajar tatap muka terbatas sudah diperbolehkan,” kata Erman dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Agustus 2021.

Dia menyebut kebijakan itu akan segera disosialisasikan ke sekolah-sekolah, karena kendati diperboleh sekolah tatap muka, namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

"Kegiatan belajar tatap muka itu dibolehkan dengan kapasitas 50 persen. Jadi per hari ini kita juga akan segera merapatkan dengan Dinas Pendidikan seluruh kegiatan belajar mengajar sudah bisa dilakukan dengan standar protokol kesehatan yang sangat ketat," jelasnya.

Sepekan sebelumnya Bukittinggi juga menerapkan PPKM Level 3. Namun pada pekan terakhir itu kegiatan belajar tatap muka di sekolah belum diizinkan.

Selain itu, selama PPKM Level 3 diberlakukan, tempat wisata di Bukittinggi juga ditutup.