Konten Media Partner

Santri Tewas Dikeroyok, Kemenag Tak Bisa Sanksi Pesantren Nurul Ikhlas

19 Februari 2019 15:04 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pondok Pesantren Nurul Ikhlas di Kabupaten Tanah Datar. (Irwanda/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Pondok Pesantren Nurul Ikhlas di Kabupaten Tanah Datar. (Irwanda/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat (Sumbar) angkat bicara terkait kasus meninggalnya santri Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Robby Alhalim (18 tahun), akibat dikeroyok 17 teman sesama santri secara bergantian selama tiga hari.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenang Sumbar, Kardinal, menyebut pihak pesantren tertutup untuk bicara soal kasus tersebut.
"Kami sudah menanyakan (kronologi) ke pihak pondok pesantren. Mereka mengatakan tidak bisa memberikan informasi kepada Kemenag," ujar Kardinal melalui sambungan telepon kepada langkan.id, Selasa (19/2).
Kardinal mengatakan pihak Pondok Pesantren Nurul Ikhlas tidak memberi alasan jelas terkait penolakan memberi keterangan. Pihak pondok pesantren itu, kata Kardinal, bersikeras hanya mau membeberkan kronologi dan informasi atas kasus ini ke polisi.
"Kami sudah turun meninjau, hasilnya hanya itu. Tidak ada sanksi dari Kemenag karena pondok pesantren ini swasta, yang memiliki wewenang (memberi sanksi) tentu yayasan. Kalau memang ada unsur kelalaian yang menindak tetap yayasan. Tidak ada kewenangan dari Kemenag," kata Kardinal.
ADVERTISEMENT
Menurut Kardinal tidak ada tenaga pengajar yang berasal dari Kemenag yang ditempatkan di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas. Maka, dia menambahkan, Kemenag hanya berwenang memberi pembinaan dalam garis koordinasi.
Diketahui bahwa Robby Alhalim dikeroyok 17 santri lainnya pada Kamis (7/2), Jumat (8/2), dan Minggu (10/2). Pengeroyokan terjadi di salah satu kamar lantai 2 gedung Asrama Musa, Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, yang berlokasi di Jalan Raya Padang Panjang-Bukittinggi, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Robby mengalami koma selama 8 hari sejak Minggu malam (10/2) hingga akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang pada Senin pagi (18/2).
Polres Padang Panjang menetapkan status 17 santri sebagai 'anak pelaku' (sebutan tersangka untuk anak di bawah umur) atas kasus pengeroyokan itu. Status itu ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara dan pra-rekonstruksi.
ADVERTISEMENT
"Kami juga akan koordinasikan dengan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) Kabupaten Tanah Datar dan Bapas," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Panjang, Itptu Kalbert Jonaidi. (Irwanda)