Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Satpol PP Sita 128 Liter Minuman Tuak yang Diproduksi Warga Pasaman Barat
23 Juni 2021 21:58 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:10 WIB

ADVERTISEMENT
Satpol PP Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyita ratusan liter minuman keras jenis tuak yang diproduksi oleh warga setempat. Penyitaan tuak ini dinyatakan melanggar Perda Tentang Minuman Keras.
ADVERTISEMENT
Plt Kasat Pol PP dan Damkar Pasaman Barat Safaruddin mengatakan tuak yang disita itu jumlahnya mencapai 128 liter di Kecamatan Kinali. Terbongkarnya produksi tuak ini, setelah adanya laporan masyarakat stempat.
"Masyarakat yang melaporkan ke kita. Setelah itu petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyitaan," ungkapnya, Rabu 23 Juni 2021.
Dia menyebutkan kendati produksi tuak dinilai melanggar perda, Satpol PP pun tidak mengambil langkah memberikan sanksi, melainkan memberikan peringatan, agar tidak memproduksi tuak lagi.
“Kepada pemilik juga telah ditegaskan untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut. Jika masih melakukan tindakan yang sama, maka akan diberi sanksi yang tegas," katanya.
Melihat jumlah tuak yang diproduksi cukup banyak, Safaruddin pun mengimbau agar masyarakat untuk kembali melaporkan ke Satpol PP bila menemukan peredaran minuman keras tersebut di wilayah Pasaman Barat.
ADVERTISEMENT