Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
SWI Temukan 80 Pinjol Ilegal Berpotensi Rugikan Masyarakat Sumbar
28 Desember 2022 15:01 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 80 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat di Sumatera Barat. Temuan ini diperoleh melalui pemantauan aktivitas masyarakat lewat platform media sosial dan big data center aplikasi waspada investasi.
ADVERTISEMENT
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, temuan itu terdiri dari sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 80 pinjol ilegal, serta pegadaian swasta yang beroperasi tanpa izin.
“Ini ditemukan Sabtu lalu (24/12/2022), penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban,” ungkapnya, Rabu (28/12/2022).
Ia menjelaskan, penanganan investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. Hal ini karena SWI tak memiliki kewenangan sebagai penegak hukum.
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, lanjut Tonggam, SWI juga melakukan pemblokiran situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke kepolisian,” kata Tongam.
ADVERTISEMENT
Untuk meminimalisasi korban selanjutnya, SWI berita tahu masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi.
Live Update