Konten dari Pengguna

Jaga Kesetiaan Cinta, Rela Menikah di Penjara

Lapas Semarang

Lapas Semarang

Akun Resmi Humas Lapas Semarang

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lapas Semarang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang melangsungkan pernikahan unik yaitu di dalam lapas, Sabtu (11/06).

Warga binaan yang menikah bernama Alfin yang ditahan karena kasus narkoba. Sudah hampir empat bulan dia berada di penjara. Dia sudah menjalani sidang, tetapi perkaranya belum diputus. Alfin masih menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dia dinikahkan atas izin dari Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, melalui persetujuan anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di ruang aula kunjungan "Joglo Ageng".

Alfin dan isterinya, Oneng tak kuasa langsung meneteskan air mata usai selesainya acara Ijab Qobul. Sama seperti pengantin lain, Alfin berdandan rapi mengenakan baju adat lurik jawa lengkap dengan blangkon yang dirias oleh petugas Lapas. Dia sangat lantang walau agak sedikit gugup mengucapkan janji setianya di hadapan Darun selaku penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan.

Pria berusia 22 tahun tersebut merasa senang, bisa diizinkan untuk menikah di Lapas. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah berpacaran dengan Oneng kurang lebih 2 tahun.

Akad nikah pun berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat salat. Pernikahan itu disaksikan pula oleh pihak kedua mempelai dan petugas lapas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Sementara itu, sang mempelai wanita terlihat mengenakan busana kebaya langsung berurai air mata bahagia setelah mendengar janji suci dari Alfin.

Perjalanan hidup dua sejoli ini tidak akan terputus walau cinta kita terhalang oleh kuatnya jeruji besi dan kisah cinta ini tidak akan pudar.

Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Saptono, mengatakan pernikahan di lapas merupakan hak bagi warga binaan selama di lapas. Persyaratan yang harus dilengkapi yakni berupa surat permohonan dan jaminan keluarga.

Dengan mengikuti prosedur, pihak Lapas akan bantu memfasilitasi asal syarat substantif dan administratif terpenuhi.

Acara pernikahan dilaksanakan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai dan izin menikah di Lapas dari KUA Kecamatan Ngaliyan.

Mempelai saat menerima buku nikah dari penghulu KUA Kecamatan Ngaliyan (Foto dokumentasi oleh Fajar Humas Lapas Semarang)