Fenomena Femicide di Kawasan Amerika Latin

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Kristen Indonesia
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Lara Vonny Eugene S tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Femicide adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembunuhan terhadap perempuan atau sekelompok perempuan oleh laki-laki dikarenakan mereka adalah perempuan. Istilah ini telah ada semenjak tahun 1900, bahkan menurut pakar aktivis feminis, Diana Rusell, konsep ini sudah digunakan sejak tahun 1801 di Inggris. Femisida secara resmi digunakan dalam deklarasi tertulis pada International Tribunal of Crimes Against Women pada tahun 1976. Definisi “femicide” ini berkembang menjadi “pembunuhan perempuan oleh laki-laki dikarenakan mereka adalah perempuan”.
Maka definisi ini jelas memiliki nilai konseptual yang mendalam karena melampaui istilah umum “homicide” yang berbeda dan secara khusus mengidentifikasi dan mempolitisasi pembunuhan yang ditargetkan terhadap perempuan dan anak perempuan yang berakar pada seksisme, patriarki, dan kebencian terhadap perempuan (misogini).
Fenomena femicide di Amerika Latin atau dikenal dengan “feminicidio” adalah konsep yang digunakan untuk menjelaskan situasi dimana negara tidak responsif dalam penanganan pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan. Hal ini muncul sebagai krisis hak asasi manusia di Amerika Selatan dengan mencerminkan struktur patriarki yang mengakar kuat.
Prevelensi pembunuhan di negara-negara seperti El-Savador, Meksiko, Brasil, dan Argentina sangat mengkhawatirkan dengan pembunuhan perempuan rata-rata ribuan setiap tahunnya. Fenomena ini dapat dikonseptualiskan dengan warisan sejarah kolonialisem Amerika Selatan yang melembagakan melembagakan sistem ketidaksetaraan dan kontrol dan norma-norma budaya seperti “machismo”.
Konsep inilah yang melanggengkan dominasi laki-laki dan penaklukanperempuan. Selama era Spanyol dan Portugis di negara-negara Amerika Latin, kebanyakan memberlakukan hierarki sosial yang patriarki dan menggambarkan ketidaksetaraan gender yang sistemik sehingga memperkuat dominasi laki-laki dan diturunkan secara kolektif ke setiap generasi. Hierarki ini secara mengakar turun kepada tatanan hukum yang berlaku di negara-negara Amerika Latin setelah kemerdekaan.
Kegagalan institunsi dalam menangani kekerasan berbasis gender menandai kegagalan sistemik dalam dinamika politik dan keamanan di wilayah kawasan. Sistem peradilan dan penegakan hukum di Amerika Selatan mengalami inefisiensi kronis, korupsi, dan misogini. Impunitas yang meluas ini mencerminkan keterlibatan institusional, di mana kasus sering ditangani secara keliru atau diabaikan karena bias gender dalam kepolisian dan sistem peradilan.
Contohnya, petugas polisi sering mengklasifikasikan femisida sebagai "crime cause by love" alih-alih pembunuhan berencana, mengurangi keseriusan tindakan tersebut dan menghambat keadilan bagi korban. Akibatnya, sistem hukum tidak hanya gagal menakut-nakuti pelaku, tetapi juga menandakan toleransi masyarakat terhadap kekerasan berbasis gender.
Asumsinya apabila menggunakan fungsi pada bahasa komputer, maka budaya kekerasan, misogini dan paham machismo ini dapat dianalogikan sebagai fungsi "loop" yang berjalan dalam mode infinite, atau pengulangan tanpa akhir. Fenomena tidak hanya terjadi sebagai peristiwa tunggal tetapi juga memicu siklus tindakan serupa yang terus berulang.
Ketika satu bentuk kekerasan dilakukan, ia menciptakan efek domino yang melibatkan tindak kekerasan lainnya sebagai respons, baik secara langsung maupun dalam bentuk sistemik. Siklus ini menjadi lingkaran setan yang sulit diputus karena kekerasan tidak hanya merespons kekerasan sebelumnya, tetapi juga membentuk pola sosial dan budaya yang berulang. Pada titik tertentu, pola ini terinternalisasi dan membentuk tatanan sosial yang dianggap "normal," bahkan hingga level institusi dan negara.
Pembingkaian nama femicide ini dapat dilihat sebagai konstruksi pembunuhan yang memampangkan kekerasan patriaksi yang disembunyikan dalam struktur masyarakat dan hukum. Definisi ini jelas ‘memaksa’ pengakuan dari masyarakat bahwa kejahatan ini tidak hanya tindakan yang berdiri sendiri, namun juga merupakan rangkaian penindasan gender yang ditopang dan dibangun oleh norma dalam budaya, kegagalan institusional, dan ideologi misioginis yang dipegang erat.
Istilah ini juga memungkinkan para aktivis, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk menghadapi isu-isu ketidaksetaraan gender yang lebih dalam dan memobilisasi reformasi hukum, sosial, dan politik untukmenangani kekerasan terhadap perempuan sebagai masalah publik dan sistemik, daripada menganggapnya sebagai masalah pribadi atau personal.
