Pengertian Fidyah dan Mereka yang Wajib Membayarkannya

Lentera Ramadhan
Ilmu dan iman harus menjadi lentera dalam menyambut Ramadhan.
Konten dari Pengguna
20 Mei 2020 10:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lentera Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Allah SWT menunjukkan sifat Maha Pengasih melalui beragam cara dan peristiwa di dalam hidup makhluk-Nya. Salah satunya keringanan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa. Keringanan itu dengan mengganti kewajiban tersebut dengan membayar fidyah.
ADVERTISEMENT
Fidyah pengertiannya dalam Alquran yaitu:
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ
Artinya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin..."( Q.S. al-Baqarah; 184).
Dalam kamus fiqh, fidyah ialah denda yang harus dibayar oleh seorang muslim bila melakukan kesalahan atau uzur tertentu.
Golongan orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa namun wajib membayar fidyah adalah orang tua yang rentan, orang sakit, wanita hamil dan menyusui serta keringanan pada mereka yang sedang bepergian (musafir).
Hal itu tertulis di Alquran sebagaimana Allah SWT telah berfirman:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ
ADVERTISEMENT
خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ا"
Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui". [Al Baqarah : 184].
Dilansir dari situs NU, untuk orang tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah). Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan. 1 mud setara dengan 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk mengganti per satu hari tidak menjalankan puasa.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah.
Untuk wanita hamil atau menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.
Mengenai kewajiban fidyah untuk ibu hamil dan menyusui diperinci sebagai berikut: Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah. Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).
ADVERTISEMENT
Waktu membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua waktu. Pertama di hari itu juga saat seorang muslim tidak berpuasa. Kedua setelah Ramadhan berlalu, namun sebelum memasuki Ramadhan selanjutnya.
Sebagai manusia yang diberi kesehatan dan tanpa halangan apapun, ujian di masa pandemi ini jangan menyurutkan semangat kita tetap menjalankan rukun Islam yang ke empat tersebut.
Puasa sendiri sangat kaya manfaatnya, di antaranya menumbuhkan rasa takut kepada Allah SWT, mengurangi gejolak nafsu syahwat, mendidik jiwa untuk bersabar dan bersikap lembut, disiplin hingga meningkatkan kesehatan tubuh kita.