Konten dari Pengguna

Kertas Bernama Sertifikat, Luka Bernama Penggusuran

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Leo Sinaga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber ilustrasi: canva
zoom-in-whitePerbesar
sumber ilustrasi: canva

Dalam proses pembelajaran hukum, kami diajarkan bahwa hukum merupakan seperangkat norma yang tidak hanya harus sah secara formal, tetapi juga adil secara substansial. Namun dalam praktiknya, kasus-kasus seperti di Pelalawan menunjukkan bahwa keabsahan hukum dapat dibentuk secara manipulatif. Dokumen-dokumen yang tampak sah di mata administrasi ternyata dibentuk dari kebohongan yang sistematis. Legalitas menjadi ilusi ketika substansinya kosong. Di sinilah letak krisis hukum kita: ketika prosedur mengalahkan nurani, dan hukum berubah fungsi menjadi alat perampasan yang sah. Warga yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban sistem, dan hukum gagal menjalankan perannya sebagai penjaga keadilan sosial.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah di Desa Kohod, Kabupaten Pelalawan, Riau, telah menjadi salah satu potret buram dari wajah hukum agraria di Indonesia. Pemalsuan ini melibatkan ratusan dokumen, termasuk surat kuasa, pernyataan, girik, hingga cap dan stempel resmi yang diduga digunakan untuk memuluskan penerbitan sertifikat hak milik. Yang lebih ironis, pelaku utamanya bukanlah mafia tanah dari luar, melainkan oknum aparat desa itu sendiri—orang yang justru diberi mandat oleh negara untuk menjaga dan melayani masyarakatnya. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana hukum dapat disalahgunakan oleh pihak yang berada dalam sistem itu sendiri, dan sebagai mahasiswa hukum, saya memandang ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial hukum.

Sertifikat tanah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Ia merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat dan diakui oleh negara. Namun, ketika sertifikat dapat diproduksi berdasarkan dokumen palsu, maka seluruh fondasi sistem pertanahan kita goyah. Masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola dan tinggal di atas sebidang tanah, tiba-tiba bisa digusur hanya karena ada orang lain yang membawa sertifikat resmi—meskipun diperoleh secara ilegal. Ini bukan sekadar konflik pertanahan biasa, melainkan ancaman terhadap rasa aman warga negara atas hak miliknya. Dalam perspektif mahasiswa hukum, ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan hukum (legal protection) dan kepastian hukum (legal certainty) yang selama ini dijunjung tinggi dalam teori dan doktrin hukum.

Lebih menyedihkan lagi, kasus ini menunjukkan bagaimana sistem administrasi pertanahan belum sepenuhnya transparan dan akuntabel. Fakta bahwa pemalsuan bisa dilakukan dalam skala besar tanpa terdeteksi sejak awal, menunjukkan kelemahan sistem verifikasi dokumen dan lemahnya pengawasan terhadap perangkat desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana dokumen-dokumen palsu itu bisa lolos ke tahap pengurusan sertifikat? Di mana peran lembaga-lembaga yang seharusnya melakukan verifikasi dan validasi? Apakah memang ada pembiaran, atau justru keterlibatan sistemik dari aktor-aktor birokrasi? Semua pertanyaan ini mencerminkan adanya krisis integritas dalam birokrasi pertanahan kita.

Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat bahwa persoalan ini bukan hanya soal pelanggaran hukum secara individu, tetapi juga soal krisis sistemik yang harus dibenahi. Penegakan hukum terhadap pelaku memang penting, tetapi tidak cukup. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa sistem tidak lagi memungkinkan kejahatan serupa terulang. Ini mencakup reformasi terhadap proses sertifikasi, pengawasan terhadap aparat desa, serta transparansi dalam pelayanan publik bidang pertanahan. Selain itu, korban dari kasus ini juga harus mendapatkan pemulihan hak secara penuh. Tidak cukup jika pelaku dihukum, tetapi tanah yang sudah dirampas tetap berada di tangan yang salah. Hukum harus memastikan adanya restitusi, agar keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Di tengah berbagai peristiwa seperti ini, saya percaya bahwa mahasiswa hukum memiliki peran penting dalam menjaga moralitas hukum di masa depan. Kita tidak boleh hanya puas dengan menguasai pasal dan teori, tetapi juga harus peka terhadap realitas sosial yang dihadapi masyarakat. Belajar hukum bukan hanya soal menjadi praktisi yang mahir, tetapi juga menjadi bagian dari perjuangan untuk memperbaiki wajah hukum di negeri ini. Kasus Pelalawan seharusnya menjadi alarm bagi kita semua—bahwa hukum bisa kehilangan jiwanya jika dijalankan tanpa kejujuran dan tanggung jawab moral.

Akhir kata, pemalsuan sertifikat tanah di Pelalawan merupakan contoh nyata bagaimana hukum bisa dijalankan dengan prosedur, namun kehilangan keadilan. Sertifikat dapat dibuat, tetapi hak rakyat justru dihapus. Ini adalah bentuk kejahatan yang dilakukan dengan legalitas palsu, dan dibiarkan tumbuh dalam sistem yang seharusnya melindungi masyarakat. Sebagai mahasiswa hukum, saya merasa bahwa kasus ini bukan hanya ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi kami yang sedang belajar menjadi bagian dari masa depan hukum Indonesia. Apakah kami akan membiarkan hukum terus dikhianati dari dalam, atau justru menjadi generasi yang mengembalikan hukum pada tempatnya: sebagai pelindung, bukan perampas?

Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan