Pemberantasan Uang Palsu dan Digitalisasi Sistem Pembayaran

Analis Bank Indonesia
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Leo Chris Evan Sinulingga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemusnahan uang Rupiah yang baru saja dilakukan Bank Indonesia mungkin tidak semasif pemberitaan Bank Indonesia lainnya terkait dengan stabilitas nilai Rupiah. Di sisi lain, pemusnahan uang palsu dilakukan Bank Indonesia di tengah-tengah perluasan akseptasi pembayaran digital. Kondisi yang sekilas terlihat paradoks. Mengapa masih terdapat pemusnahan uang palsu di tengah dominasi nontunai. Namun, terdapat satu hal penting yang mungkin luput dari perhatian kita bahwa stabilitas Rupiah tidak hanya tergambar dari efektivitas kebijakan moneter, melainkan juga melalui sistem pembayaran dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
a. Pemusnahan Uang Palsu
Baru-baru saja, Bank Indonesia bersama dengan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) melakukan pemusnahan uang palsu sebanyak 466.535 lembar. Uang palsu yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari berbagai sumber, seperti masyarakat, perbankan, industri PJPUR, termasuk dari layanan penyetoran uang oleh bank kepada Bank Indonesia. Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan salah satu implementasi kebijakan Bank Indonesia dari aspek sistem pembayaran, khususnya uang tunai atau yang sering disebut dengan kebijakan pengelolaan uang Rupiah (PUR).
Proses transmisi dampak dari implementasi peran pemberantasan uang palsu oleh Bank Indonesia kepada kestabilan nilai Rupiah mungkin tidak langsung atau dapat dikatakan cukup berbeda dengan kebijakan moneter Bank Indonesia. Namun, hal tersebut bukan berarti kegiatan pemberantasan uang palsu kurang efektif. Selain merendahkan Rupiah sebagai simbol kedaulatan NKRI, peredaran uang palsu nyatanya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat yang pada akhirnya dapat berdampak kepada nilai Rupiah itu sendiri, baik di dalam maupun luar negeri. Itulah mengapa Bank Indonesia melihat isu ini sama pentingnya dengan kebijakan lainnya.
Satu hal yang menurut saya cukup menarik adalah, pemusnahan uang palsu dilakukan Bank Indonesia di tengah perluasan implementasi QRIS. Baik pemberantasan uang palsu maupun perluasan QRIS, keduanya sama-sama berada dalam area kebijakan sistem pembayaran. Perluasan QRIS sendiri merupakan bagian dari implementasi kebijakan sistem pembayaran nontunai Bank Indonesia yang telah dilakukan secara bertahap. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, mengapa masih terdapat risiko peredaran uang palsu di era digitalisasi sistem pembayaran?
b. Kebijakan Pemberantasan Uang Palsu
Secara umum, kebijakan pemberantasan uang palsu yang dilakukan oleh Bank Indonesia diatur di dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang). Di dalam UU Mata Uang telah ditegaskan bahwa Bank Indonesia berwenang dalam menentukan keaslian uang Rupiah. Namun, perlu dicatat bahwa Bank Indonesia bukan merupakan penegak hukum. Oleh karena itu, dalam konteks pemberantasan uang palsu, Bank Indonesia berkoordinasi dengan lembaga lainnya yang tergabung di dalam BOTASUPAL. Apakah peran Bank Indonesia dalam memberantas uang palsu hanya dalam menentukan keaslian uang Rupiah? Tentu tidak. Melalui perannya dalam perencanaan uang Rupiah, Bank Indonesia turut merencanakan desain uang Rupiah yang yang terdiri dari ciri, tanda tertentu, ukuran, dan unsur pengaman. Fitur-fitur tersebut dibuat sedemikian rupa, sehingga uang Rupiah semakin sulit untuk dipalsukan. Terbukti, Rupiah TE 2022 pernah menjadi salah satu mata uang dengan fitur keamanan paling banyak di dunia.
c. Digitalisasi Sistem Pembayaran dan Uang Palsu
Berbicara mengenai korelasi antara pemberantasan uang palsu dan digitalisasi sistem pembayaran, maka terdapat 3 (tiga) hal yang menurut saya untuk diperhatikan. Yang pertama yaitu perkembangan transaksi pembayaran digital. Perluasan QRIS menjadi salah satu indikator utama masifnya perkembangan nontunai di Indonesia. Berdasarkan Siaran Pers Bank Indonesia, transaksi QRIS bersama dengan transaksi pembayaran digital lainnya seperti aplikasi mobile dan internet di triwulan I berhasil mendukung tercapainya pertumbuhan transaksi ekonomi dan keuangan digital hingga 37,69%. Apabila kita lihat lebih dalam lagi, volume transaksi QRIS, aplikasi mobile, dan internet tersebut masing-masing tumbuh sebesar 11,82% (yoy), 17,13% (yoy), dan 116,43% (yoy). Mengacu kepada Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) dan mempertimbangkan kemudahan transaksi yang ditawarkan, maka dapat dipastikan inovasi sistem pembayaran nontunai akan terus berlanjut. Apalagi Bank Indonesia bahkan telah memproyeksikan tren positif transaksi pembayaran digital masih akan terus ada hingga tahun 2027.
Yang kedua yaitu dari perkembangan tunai. Di tengah perkembangan nontunai, transaksi tunai terus menunjukkan pertumbuhan. Tergambar dari jumlah uang yang diedarkan (UYD). Di triwulan IV 2025, UYD tumbuh sebesar 12,90% (yoy) menjadi Rp1.359,94 triliun. Sejak tahun 2022 hingga tahun 2024, UYD terus mengalami pertumbuhan yaitu masing-masing sebesar 6,9%, 7,3%, dan 9,3%. Meskipun mengalami pertumbuhan, kondisi transaksi nontunai saat ini sebenarnya sudah mulai menggantikan tunai (substitusi) yang sebelumnya hanya sebagai pelengkap saja (komplementer). Fenomena ini bukanlah hal yang mengejutkan. Secara global, tren tunai juga mengalami perlambatan. Bahkan sejak tahun 2024, pangsa transaksi tunai sebesar 46%, menurun dari yang sebelumnya 50% di tahun 2023. Yang terakhir yaitu dari perkembangan uang palsu. Mengutip pernyataan Deputi Gubernur Bank Indonesia, hingga tahun 2025 temuan uang palsu terus mengalami penurunan yaitu menjadi 4 ppm (piece per million) dari yang sebelumnya 5 ppm. Jumlah ini terhitung masih lebih baik dibandingkan dengan temuan uang palsu Uni Eropa yaitu 14 ppm.
Dari penjelasan di atas, menurut pandangan saya, digitalisasi sistem pembayaran memang memiliki hubungan dengan berkurangnya peredaran uang palsu. Dampaknya mungkin tidak secara langsung, apalagi kita ketahui bersama bahwa tujuan digitalisasi sistem pembayaran adalah untuk meningkatkan kelancaran transaksi pembayaran. Adanya substitusi nontunai terhadap tunai yang berdampak kepada tren jumlah uang tunai yang diedarkan bisa dikatakan menjadi salah satu faktor yang menekan peredaran uang palsu. Namun, kondisi tersebut tidak akan serta merta menihilkan jumlah uang palsu yang beredar di masyarakat. Kita dapat mengambil contoh dari penggunaan USD. Jumlah kasus uang palsu masih tercatat cukup tinggi meskipun nontunai semakin mendominasi. Selain karena USD digunakan luas di beberapa negara, masih banyak masyarakat yang merasa lebih nyaman menggunakan uang tunai sehingga risiko pemalsuan uang tetap ada. Di sisi lain, kebijakan dan upaya pemberantasan uang palsu yang selama ini diterapkan juga memegang peranan penting dalam menekan jumlah uang palsu yang beredar.
Pada akhirnya, baik digitalisasi sistem pembayaran maupun pemberantasan uang palsu sama-sama bermuara pada tujuan yang sama yaitu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah untuk mendukung tercapainya stabilitas Rupiah. Namun, yang perlu disadari bersama adalah bahwa risiko sistem pembayaran tunai dan nontunai masih tetap ada. Oleh karena itu, tantangan ke depannya tidak hanya dari sisi inovasi kebijakan, melainkan juga penguatan literasi dan kewaspadaan masyarakat yang menjadi bagian penting dari stabilitas Rupiah itu sendiri.
