Konten dari Pengguna

Terus Menguak Keuntungan Sumber Daya Air, Malah Menyengsarakan Masyarakat

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah merupakan lembaga yang berada di bawah struktur pimpinan pusat Muhammadiyah yang bergerak di bidang kebijakan, politik, demokrasi, dan masyarakat sipil
4 Juni 2024 12:10 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Air adalah sumber kehidupan. Tanpa air, manusia dan seluruh makhluk hidup di bumi akan mati. Indonesia memiliki kebutuhan air terbesar di dunia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan air minum di Indonesia mencapai 201 liter per orang per hari pada tahun 2020. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, seperti Thailand (138 liter per orang per hari) dan Vietnam (120 liter per orang per hari). Namun, sayangnya akses terhadap air bersih dan aman semakin terancam.
ADVERTISEMENT
Salah satu faktor utama dari krisis air yang dihadapi adalah privatisasi, di mana pengelolaan air diserahkan kepada perusahaan swasta yang mengejar keuntungan semata. Salah satu contoh kasus privatisasi air yang sedang terjadi adalah gugatan terhadap Pergub DKI Jakarta No. 202 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan kepada Perusahaan swasta untuk mengelola air di Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMS AJS), menggugat Pergub tersebut ke Mahkamah Agung dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Sumber Daya Air.
Seminar "Masa depan sumber daya air yang tidak lagi demokratik" yang diadakan pada 24 Mei 2024 menjadi wadah penting untuk membahas isu kritis ini. Privatisasi air di Indonesia dimulai pada tahun 1990-an, ketika pemerintah memberikan izin kepada swasta untuk mengelola air di beberapa kota besar. Awalnya, privatisasi air diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan air dan efisiensi pengelolaan air. Namun, dalam praktiknya privatisasi air justru membawa banyak dampak negatif bagi masyarakat. Berikut beberapa dampak Negatif Privatisasi Air:
ADVERTISEMENT
Ibu Suraya Afiff selaku narasumber seminar "Masa depan sumber daya air yang tidak lagi demokratik" menyampaikan beberapa Solusi yang bisa mengatasi masalah privatisasi air di Indonesia, antara lain:
ADVERTISEMENT
Selain itu, ibu Suraya Afiff juga menyoroti pentingnya edukasi publik tentang privatisasi agar masyarakat menyadari pentingnya dampak negatif privatisasi air. Beliau juga menyampaikan tentang alternatif pengelolaan air selain privatisasi, seperti pengelolaan air oleh koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menaanggapi hal ini, Muhammadiyah memandang bahwa UU Sumber Daya Air No. 3 Tahun 2014 memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada swasta untuk mengelola air. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Muhammadiyah menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013. MK memenangkan gugatan Muhammadiyah dan menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU Sumber Daya Air harus diubah.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya masalah privatisasi air di Indonesia, Air di negara kita saat ini menghadapi banyak masalah. Diantaranya seperti:
ADVERTISEMENT
Air adalah hak asasi manusia dan bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan. Dengan adanya berbagai permasalahan air di Indonesia, pemerintah perlu menanggapi dengan serius dan mengambil tindakan dalam hal pengelolaan sumber daya air di Indonesia dengan bijaksana. Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga perlu ikut andil dalam melestarikan sumber daya air dan menanggapi permasalahan serius permasalahan air di Indonesia.