Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
5 Aturan yang perlu kamu pelajari sebelum menerbangkan Drone
14 November 2019 15:40 WIB
Diperbarui 25 November 2019 10:01 WIB
Tulisan dari Linda Leenk tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Drone atau bisa disebut "Pesawat udara tanpa awak", memang sedang popular baik bagi para proffesional, yang sekedar hobby maupun untuk kalangan instansi negara. Video yang dibuat jadi terlihat lebih dramatis dan indah kalau ada footage dari drone ini.
ADVERTISEMENT
Namun, sudah siapkah kamu untuk menerbangkan drone? Apa saja yang harus diperhatikan sebelum menerbangkan pesawat tanpa awak ini?
Minggu lalu saya dan beberapa teman hadir ke acara #TemuBlogger dengan tema "Edukasi Menerbangkan Drone di Ruang Publik" bersama Ditjen Perhubungan Udara dan Kumparan.
Turut hadir Bapak Nur Isnin Istiartono sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang menekankan bahwasanya dengan berkembangnya tekhnologi Drone dimasa sekarang ini, maka sudah selayaknyalah dibuat sebuah regulasi akan kepemilikan drone. Regulasi atas Drone ini tujuannya bukanlah untuk membatasi atau mempersulit setiap orang yang ingin menerbangkan Drone, namun ini dibuat untuk pemetaan dan keselamatan bersama.
Ada juga Capt. Meddy Yogastoro selaku DGCA Inspector perwakilan dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, serta Okta Kurnia Putra selaku Kepala Seksi Standardisasi Navigasi Penerbangan perwakilan dari Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan yang menjelaskan poin-poin penting yang harus diperhatikan sebelum menerbangkan pesawat tanpa awak atau yang biasa disebut drone ini.
ADVERTISEMENT
Berikut beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebelum menerbangkan Drone.
Ya gimana mau menerbangkan Drone kalau device nya aja kita ga pegang kan? Setidaknya meskipun sewa atau pinjam, tetap harus ada Drone di tangan yang nantinya akan diterbangkan. :))
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang drone diterbangkan pada ruang udara yang digunakan untuk pelayanan penerbangan atau controlled airspace tertentu.
ADVERTISEMENT
Semisal kamu sedang jalan-jalan ke salah satu area wisata dan ingin mengambil foto areial dengan menggunakan Drone. Sebelum menerbangkan drone di sana, penting untuk mengetahui dulu aturan boleh-tidaknya drone diterbangkan di kawasan wisata tersebut. Jangan sampai setelah diterbangkan, ternyata kita melanggar aturan yang ada di sana dan akhirnya Drone harus diturunkan secara paksa oleh petugas yang berwenang.
Meski sebenarnya dari beragam ukuran dan jenis Drone, untuk kita yang hanya menggunakannya sesekali saja. Tapi untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan semisal melanggar aturan secara tidak sengaja sehingga Drone jatuh dan hilang. Maka hal tersebut menjadi lebih mudah untuk ditindaklanjuti.
Tujuan drone diregistrasi adalah agar dapat mengetahui siapa pemilik drone tersebut. Jangan lupa juga untuk gabung dalam komunitas Drone agar lebih mudah mendapatkan informasi mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pesawat tanpa awak ini. Oh iya untuk aturan resmi dari Kementrian Perhubungan terkait aturan main drone di Indonesia juga bisa dibaca di sini .
ADVERTISEMENT
Sertifikasi ini ditujukan untuk para pilot drone yang menggunakan pesawat tanpa awak ini untuk keperluan komersil. Para prosfesional yang bekerja di bidang kreatif seperti fotografer maupun sinematografer.
Sertifikasi ini dilakukan untuk menilai pengetahuan yang mendasar dari si pilot drone atas aturan dan keamanan ketika menerbangkan drone.
Gimana, sudah lebih paham tentang peraturan yang berlaku bagi pemilik dan pengguna drone ini?
Terima kasih kumparan yang sudah mengundang dan bikin kami jadi tercerahkan tentang regulasi penggunaan drone ini.
Membahas tentang Komunitas Pilot Drone, di Indonesia saat ini sudah ada lembaga yang bertindak sebagai komunitas yang dapat mewadahi proses sertifikasi ini.
Biaya sertifkasinya sendiri terbagi menjadi dua, pra sertifikasi sebesar Rp. 100.000 dan sertifikasi Rp. 500.000.
ADVERTISEMENT
Saat ini dari Ditjen Perhubungan Udara sedang menyiapkan tools yang nantinya juga akan mendukung dan mempermudah para pengguna drone di Indonesia untuk mendapatkan informasi lengkap tentang sertifikasi dan wilayah yang memiliki aturan tertentu dalam menerbangkan drone. Harapannya sih tools ini segera jadi ya, biar kita juga lebih mudah mendapatkan update terbaru tentang pesawat udara tanpa awak ini.