BRIN Tingkatkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Riset

Editor/Asesor LSP/Pranata Humas Muda BRIN
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Fadly Suhendra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dewasa ini pengelolaan data riset menjadi sangat krusial seiring dengan meningkatnya jumlah riset yang dilakukan oleh institusi riset dan peneliti. Selain itu, perkembangan ilmu pengetahuan yang multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin mendorong kolaborasi riset dengan volume data yang semakin besar dan kompleks. Dalam situasi ini, dibutuhkan mekanisme yang efektif untuk mengelola dan menyimpan data riset secara terstruktur, tidak hanya dalam memastikan kualitas dan integritas data, tetapi juga mendukung transparansi dan replikasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, pentingnya pengelolaan data ditujukan untuk memastikan bahwa semua aspek dipertimbangkan sejak awal aktivitas riset.
Sejalan dengan itu, di era perkembangan iptek yang semakin terbuka, pengelolaan data riset memegang peran penting dalam mendukung transparansi, integritas ilmuwan, dan pertukaran pengetahuan di tingkat global. Ketersediaan data riset yang akurat, konsisten, mutakhir, lengkap, dan terbuka kini menjadi prasyarat dalam menghasilkan inovasi kebijakan berbasis data (KSI, 2021). Dalam hal ini, data riset yang terbuka untuk dapat diakses dan digunakan kembali memberikan berbagai manfaat, seperti meningkatkan kepercayaan publik terhadap riset, meningkatkan efisiensi sumber daya, mendapatkan dukungan pendanaan riset, dan menumbuhkan ekonomi (KSI, 2021).
Sehubungan dengan itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga yang memegang peran sentral dalam pengembangan riset dan inovasi di tingkat nasional telah memperkenalkan kebijakan "Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Riset melalui Repositori Ilmiah Nasional". Kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan BRIN Nomor 12 Tahun 2023 tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan (WSWS) Data Primer dan Keluaran Hasil Riset. Selanjutnya, dalam artikel ini disebut sebagai peraturan WSWS.
Pentingnya Pengelolaan Data Riset
Secara sederhana, peraturan WSWS menekankan pentingnya pengelolaan data riset. Pengelolaan data riset (Research Data Management [RDM]) merupakan istilah yang menggambarkan aktivitas pengumpulan, pengorganisasian, penyimpanan, dan pendokumentasian atau pelestarian data selama dan setelah riset. Pengelolaan data yang baik membantu memastikan bahwa peneliti membagikan data mereka dengan cara yang FAIR (findable, accessible, interoperable, and reuseable) atau dapat ditemukan, dapat diakses, dapat dioperasikan, dan dapat digunakan kembali.
Dengan kata lain, pengelolaan data riset memungkinkan peneliti untuk menyimpan, berbagi, dan menggunakan kembali data mereka secara efisien dan aman. Selain itu, peneliti dapat memastikan bahwa data yang mereka kumpulkan dapat digunakan kembali oleh komunitas ilmiah secara luas, memberikan landasan bagi penelitian lebih lanjut, dan berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Peraturan WSWS yang dikeluarkan BRIN ini sejalan dengan rekomendasi laporan Knowledge Sector Initiative (KSI) tentang “Kajian Kebijakan dan Sistem Pengelolaan Data Penelitian Indonesia” pada 2021. Laporan ini menekankan perlunya tata kelola data iptek dan riset yang baik. Pasalnya, laporan ini mengidentifikasi bahwa pengelolaan iptek dan data riset di Indonesia masih menghadapi sejumlah masalah, di antaranya:
Kurangnya data sektor swasta: Data mengenai pengeluaran di sektor swasta untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) belum tersedia secara memadai.
Fragmentasi data: Data iptek dan riset tersebar di berbagai instansi dan unit kerja, yang mengakibatkan duplikasi pengumpulan data oleh lebih dari satu instansi.
Aksesibilitas yang terbatas: Data yang ada sulit diakses oleh pihak eksternal, yang menghambat pemanfaatan data untuk penelitian dan kebijakan.
Tidak ada standar data baku: Ketidakseragaman standar data antarinstansi menghambat integrasi dan penggunaan data yang efektif.
Berkaitan dengan itu, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek). Salah satu elemen penting dalam Sisnas Iptek adalah penguatan data riset yang dihasilkan dari kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) yang menjadi tulang punggung iptek dan inovasi.
Dengan kata lain, melalui UU Sisnas Iptek, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kewajiban wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil litbangjirap. Kewajiban tersebut berlaku paling singkat selama 20 tahun dan dilakukan melalui sistem informasi iptek yang terintegrasi secara nasional.
Hal ini juga ditegaskan oleh Zaenal Akbar selaku Direktur Repositori, Multimedia, dan Penerbitan Ilmiah BRIN pada kegiatan webinar Sosialisasi Layanan Perizinan Peneliti Asing, Pendanaan Riset, dan Wajib Serah Wajib Simpan, Selasa, 20 Februari 2024. Pada kesempatan tersebut, Zaenal menegaskan bahwa Peraturan Wajib Serah Wajib Simpan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Sistem Nasional (Sisnas) Iptek Nomor 11 Tahun 2019.
“Pentingnya wajib serah dan wajib simpan data riset ditegaskan dalam Undang-Undang Sisnas Iptek, khususnya pasal 40, disebutkan bahwa pelaksanaan wajib serah dan wajib simpan dilakukan oleh penyandang dana, sumber daya iptek dan kelembagaan iptek. Dalam hal ini, data dan keluaran riset wajib disimpan paling singkat 20 tahun,” jelasnya.
Menurutnya, wajib serah dan wajib simpan berlaku jika risetnya dilaksanakan di Indonesia dan atau dibiayai, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah dan atau badan-badan usaha. Jika kedua atau salah satu syarat itu terpenuhi maka peneliti wajib melakukan wajib serah dan wajib simpang di Indonesia. Dijelaskannya juga bahwa wajib serah dan wajib simpan bertujuan untuk mengelola, menyimpan, serta melestarikan data primer dan keluaran hasil riset.
Melalui langkah ini, diharapkan dapat menyatukan berbagai data iptek dan riset dari berbagai instansi sehingga data dapat diakses dengan mudah dan digunakan secara efektif untuk mendukung kebijakan inovasi berbasis data (data-driven policy making) serta penelitian yang berkualitas.
Peraturan Wajib Serah Wajib Simpan (WSWS) Data Riset
Peraturan wajib serah wajib simpan (WSWS) data riset dapat disinyalir lahir dari adanya kebutuhan untuk memastikan transparansi, keamanan, dan pemanfaatan data riset sebagai aset yang harus dikelola. Pasalnya, di era digital sebagaimana diuraikan di awal, data penelitian menjadi salah satu aset paling berharga dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, peraturan ini ditujukan untuk memperkuat pengaturan dan jangkauan penyimpanan data riset yang lengkap dan mutakhir sehingga dapat diakses, dikelola, dan dimanfaatkan untuk mendukung inovasi dan kebijakan berbasis data di Indonesia.
Adapun beberapa tujuan utama WSWS yang dikutip dari pasal 2 peraturan ini adalah menyimpan dan melestarikan data primer dan keluaran hasil riset; menjamin ketersediaan dan akses terkendali terhadap data; mendorong peningkatan pemanfaatan data primer dan keluaran hasil riset untuk jangka panjang; dan menjamin kualitas, orisinalitas, dan keamanan data riset.
Dalam peraturan BRIN tersebut, penyelenggaraan wajib serah dan wajib simpan (WSWS) data primer dan keluaran hasil riset harus dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan untuk dapat ditelusur dalam repositori; diakses oleh pihak yang memiliki kepentingan atas data tertentu melalui pemberian otorisasi; diintegrasikan dengan perangkat dan upaya yang seminimal mungkin; dan dapat digunakan kembali. Dalam hal ini, pemilik data primer dan keluaran hasil riset di Indonesia diwajibkan untuk mengelola dan menyimpan data mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemilik data primer dan keluaran hasil riset mempunyai kewajiban melakukan perencanaan pengelolaan data primer dan keluaran hasil riset; dan mengunggah data primer dan keluaran hasil riset ke dalam RIN”, sebagaimana dikutip dari pasal 5 peraturan tersebut.
Pemilik data primer dan keluaran hasil riset terdiri atas penyandang dana, sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi (SDM iptek), serta kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi (kelembagaan iptek). Dalam hal kelembagaan iptek, terdiri atas lembaga penelitian dan pengembangan; lembaga pengkajian dan penerapan; perguruan tinggi; badan usaha; dan lembaga penunjang yang meliputi sentra kekayaan intelektual, lembaga intermediasi teknologi, organisasi profesi, dan inkubator teknologi.
Sumber Data Primer dan Luaran Hasil Riset
Adapun sumber dan bentuk data primer dan luaran hasil riset yang diatur dalam Peraturan BRIN Nomor 12 Tahun 2023, pasal 7 adalah:
Observasi: Pengumpulan data melalui pengamatan langsung terhadap fenomena atau objek tertentu.
Eksplorasi: Pencarian dan pengumpulan data dari area yang belum dipelajari atau dieksplorasi sebelumnya.
Eksperimen: Pengumpulan data melalui percobaan atau kajian ilmiah untuk menguji hipotesis atau teori.
Simulasi: Pengumpulan data melalui model komputerisasi yang meniru proses atau sistem nyata.
Kompilasi: Pengumpulan dan pengorganisasian data dari berbagai sumber yang sudah ada.
Adapun bentuk data primer yang dimaksud, meliputi:
Spesimen Hidup: Organisme hidup yang digunakan sebagai objek penelitian.
Spesimen Fisik Tidak Hidup: Contoh materi fisik seperti mineral atau fosil.
Spesimen Digital: Data digital dari citra eksternal maupun internal objek.
Informasi Digital dari Kandungan Spesimen: Data seperti struktur protein, kandungan senyawa, atau gen.
Data Hasil Pengukuran: Data numerik yang diperoleh dari alat ukur.
Rekaman Audio Visual: Data berupa suara atau video yang direkam.
Manuskrip: Dokumen tertulis seperti naskah penelitian atau laporan.
Artefak: Objek buatan manusia yang relevan untuk penelitian.
Sementara itu, keluaran hasil riset, terdiri atas:
Karya Tulis Ilmiah: Laporan penelitian yang dipublikasikan, baik dalam bentuk artikel jurnal, buku, atau makalah kebijakan.
Kekayaan Intelektual: Hak paten, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dihasilkan dari penelitian.
Manfaat WSWS bagi Peneliti dan Lembaga Riset
Melalui kebijakan WSWS yang dikeluarkan BRIN ini, diharapkan dapat tercipta suatu ekosistem penelitian yang lebih terbuka, transparan, dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi di Indonesia. Dengan adanya Repositori Ilmiah Nasional (RIN) yang dikelola BRIN, diharapkan aksesibilitas terhadap data riset akan meningkat, kolaborasi antarpeneliti akan terfasilitasi, dan hasil riset dapat menjadi dasar untuk inovasi lebih lanjut. Berikut ini beberapa manfaat dalam pengelolaan data riset bagi peneliti dan lembaga riset.
Transparansi dan akuntabilitas: Peraturan ini membantu memastikan bahwa data riset dikelola secara transparan dan akuntabel, yang penting untuk membangun kepercayaan di kalangan peneliti dan masyarakat.
Akses data yang lebih luas: Dengan sistem RIN, peneliti dapat mengakses data lebih mudah dan cepat, mendukung kolaborasi dan penelitian lanjutan.
Perlindungan hak cipta: Peraturan ini juga memberikan perlindungan terhadap hak cipta dan kepemilikan data riset, memastikan peneliti mendapatkan pengakuan yang layak atas kerja mereka.
Ketersediaan data jangka panjang: Data yang disimpan dalam RIN akan terjaga dan tersedia untuk jangka panjang, mendukung keberlanjutan penelitian.
Dengan demikian, lahirnya peraturan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan panduan operasional dan teknis bagi semua pihak yang terlibat dalam proses wajib serah dan wajib simpan data riset. Peraturan ini memberikan gambaran menyeluruh tentang langkah-langkah, tanggung jawab, dan manfaat yang terkait dengan implementasi kebijakan ini. Sebagai upaya bersama untuk meningkatkan tata kelola data riset di tingkat nasional, peraturan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk institusi riset, peneliti, dan lembaga terkait di bawah koordinasi BRIN.
Penutup
Dengan adanya mekanisme yang jelas dalam penyimpanan dan akses data, hasil riset diharapkan dapat lebih dimanfaatkan secara optimal oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Peraturan BRIN Nomor 12 Tahun 2023 merupakan langkah maju dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan data riset di Indonesia. Selain fokus pada keamanan, akses terkendali, dan pelestarian data, peraturan ini juga mendukung ekosistem riset yang lebih transparan, efisien, dan terpercaya.
Peraturan ini juga mempromosikan kolaborasi antara peneliti, lembaga riset, dan industri, dalam mendukung pengembangan iptek di Indonesia. Dengan adanya jaminan keamanan dan kerahasiaan data diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan peneliti dan institusi dalam berbagi dan menyimpan data riset mereka. Dengan demikian, penyelenggaraan kebijakan "Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Riset melalui Repositori Ilmiah Nasional" diharapkan dapat membuka era baru dalam pengelolaan data riset di Indonesia, mendukung terciptanya ekosistem penelitian yang lebih dinamis, dan memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan inovasi nasional.
