Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Aksi Demonstrasi di Indonesia
11 April 2022 11:21 WIB
Tulisan dari Lisa Noviana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Minggu kedua bulan April ini di media sosial berseliweran informasi tentang akan diadakannya demonstrasi oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada 11 April 2022 di depan Istana Negara.
ADVERTISEMENT
Pada setiap aksi demonstrasi besar, mahasiswa acapkali berperan sebagai garda terdepan mewakili masyarakat Indonesia menyampaikan aspirasinya. Seperti, mungkin masih kita ingat, demonstrasi tritura 1966, demonstrasi reformasi 1998, dan demonstrasi dalam rangka menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK 2019.
Mengenai demonstrasi atau unjuk rasa 11 April 2022 tujuan utamanya adalah menuntut enam hal kepada pemerintah, yaitu: pertama, Presiden Joko Widodo didesak tegas menolak dan menanggapi pernyataan penundaan Pemilihan Umum (pemilu) Presiden pada 2024, atau menambah masa jabatannya menjadi tiga periode.
Kedua, Presiden Joko Widodo dituntut untuk menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal yang dianggap bermasalah karena akan menimbulkan dampak pada beberapa aspek penting seperti lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi, dan kebencanaan.
ADVERTISEMENT
Ketiga, Presiden Joko Widodo dituntut untuk segera menstabilkan harga dan memeriksa ketersediaan bahan pokok yang saat ini menjadi prahara masyarakat Indonesia.
Keempat, Presiden Joko Widodo dituntut untuk segera mengusut permasalahan tentang mafia minyak goreng dan segera mengevaluasi kinerja menteri-menteri terkait permasalahan itu.
Kelima, Presiden Joko Widodo dituntut menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.
Keenam, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin dituntut berkomitmen penuh dalam menepati janji-janji saat keduanya kampanye pada akhir masa jabatan mereka.
Di dunia, aksi demonstrasi sudah ada sejak 71 tahun sebelum masehi. Dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia pun demonstrasi bukan hal baru. Aksi tesebut dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk menuntut haknya secara kolektif. Lazimnya aksi demonstrasi disebabkan karena terjadi berbagai masalah di suatu negara yang berdampak kepada masyarakat, seperti naiknya harga kebutuhan pokok atau adanya kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
Hukum Aksi Demonstrasi
Pengaturan unjuk rasa atau demonstrasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU No. 9 Tahun 1998). Undang-undang tersebut mengatur hak dan kewajiban, bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum, serta sanksi bagi pengunjuk rasa maupun pihak yang menghalangi masyarakat untuk berpendapat di muka umum.
Secara eksplisit Pasal 1 butir 3 UU No. 9 Tahun 1998 menyebutkan bahwa unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Maksud di muka umum juga dijelaskan dalam undang-undang tersebut, yaitu di hadapan banyak orang, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam Peraturan Kepala Kepolisisan Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum menyebutkan penyampaian pendapat di muka umum adalah penyampaian pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan/ atau dilihat orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berpendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) karena termasuk hak kemerdekaan dasar setiap insan sejak dilahirkan ke dunia, sehingga harus memperoleh perlindungan hukum dari negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28D (1) UUD 1945 yaitu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
ADVERTISEMENT
Indonesia menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan negara dan pengejawantahan negara demokrasi. Contoh konktitnya mengikut sertakan masyarakat melalui partisipasi politik dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari pembuatan keputusan, penilaian keputusan, sampai pelaksanaan keputusan baik secara langsung (sistem demokrasi langsung) menggunakan lisan atau tulisan melalui lembaga perwakilan rakyat atau jalur-jalur lainnya seperti media massa, sosial media, dan sebagainya atau secara perwakilan (sistem demokrasi klasik) melalui pemilu, pemilihan kepala daerah langsung, serta aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun.
Kemudian, mengenai kebebasan berpendapat dalam konteks aksi demonstrasi juga telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
ADVERTISEMENT
Hukum Islam memiliki perspektif pula dalam mengatur aksi demonstrasi. Penekanannya ada pada nasihat untuk pihak yang telah berbuat kesewenangan/ penyimpangan agar kembali kepada jalan yang benar, sebagai refleksi dari amar ma'ruf nahi mungkar. Aturan tersebut ada pada ayat Alquran surat Ali Imran ayat 104.
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS.Ali Imran [3]:104).
Supaya pelaku aksi demonstrasi tidak melanggar hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum, maka sepatutnya mematuhi tata cara demonstrasi sesuai UU No. 9 Tahun 1998. Tujuan mulia harus selaras dengan proses pencapaiannya.
ADVERTISEMENT
(Lisa Noviana - Penyuluh Hukum Kemenkumham)