Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Memviralkan Video Penggerebekan Perselingkuhan
15 Agustus 2021 17:52 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Lisa Noviana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa video penggerebekan perselingkuhan viral di media sosial. Salah satunya, video seorang istri menggerebek suami sedang bersama pelakor di rumah tinggal pasangan suami istri tersebut. Proses penggerebekan direkam oleh istri, lalu disebarkan secara luas kepada publik melalui media sosial hingga viral.
ADVERTISEMENT
Zaman sekarang hampir setiap orang mengetahui internet dan pernah memanfaatkannya untuk bertukar informasi, mencari berita, berkomunikasi, bersosialmedia, menjalin relasi, belanja online, belajar, berbisnis, dan berbagai aktivitas lainnya. Itulah mengapa sebuah konten bisa cepat viral.
Pembahasan mengenai penggerebekan pernah diangkat oleh kanal Youtube sopisaurus pada 12 Agustus 2021 dengan tema pelanggaran hukum di balik gerebek pelakor. Kebetulan saya didapuk sebagai pematerinya.
Hukum perkawinan di Indonesia menentukan tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Marah saat mendapati pasangannya telah mengkhianati ikatan sah di antara suami dan istri itu manusiawi. Meski kasus perselingkuhan bisa didamaikan, namun lukanya akan membekas. Atas dasar kemarahan itulah biasanya suami atau istri korban perselingkuhan kemudian spontan menyebarkan video penggerebekan pasangannya.
ADVERTISEMENT
Timbul permasalahan. Tindakan menyebarkan video penggerebekan bisa membuat penyebarnya terjerat hukum. Bila tujuannya membuat jera pelaku perselingkuhan, suami atau istri korban selingkuh sebaiknya menyimpan video tersebut untuk dijadikan bukti di kepolisian atau pengadilan apabila permasalahannya ingin dibawa ke jalur hukum.
Seandainya perselingkuhan telah mengarah kepada zina, yakni melakukan hubungan badan atau seksual dengan pasangan sah orang lain, maka suami atau istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri atau suaminya ke kepolisian setempat.
Perzinaan merupakan delik aduan. Hanya bisa diadukan kepada kepolisian setempat oleh pihak yang berhak mengadukannya. Apabila pasangan selingkuh terbukti melakukan zina, dapat dijerat Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus perselingkuhan, memilih penyelesaian damai atau berlanjut ke meja hijau merupakan hak dari pasangan suami atau istri sah. Memberi efek jera kepada pelaku perselingkuhan dengan menyebarkan videonya, itu hal lain. Sebab pelaku penyebaran video bisa digugat oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan atas penyebaran video tersebut.
Pencemaran Nama Baik
Unsur pencemaran nama baik dalam konten penggerebekan perselingkuhan di media sosial pada dasarnya hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan, karena penilaian secara subjektif tentang terserang atau tidaknya kehormatan ditentukan oleh korbannya.
Seandainya perselingkuhan memang benar terjadi, pelaku perselingkuhan tetap memiliki hak konstitusi. Sehingga apabila pelaku perselingkuhan merasa tercemar nama baiknya karena video mereka disebarluaskan kepada publik, pelaku perselingkuhan dimungkinkan mengadukan atau melaporkan kepada pejabat yang berwenang menerima pengaduan yaitu Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (PPNS ITE).
ADVERTISEMENT
Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP menjelaskan bahwa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Kalau pencemaran nama baik dilakukan melalui media elektronik, maka dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
ADVERTISEMENT
Pornografi
Setelah dilakukan penggerebekan perselingkuhan, suami atau istri sah sebaiknya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Apabila ingin menempuh jalur hukum, pelaku perselingkuhan sebaiknya dilaporkan saja kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum, bukan disebarluaskan rekaman videonya.
Kalau video yang disebarluaskan mengandung muatan pornografi, kedua pelaku perselingkuhan bisa saja melaporkan tindakan penyebarluasan video tersebut berdasarkan Pasal 10 jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Sanksinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.
(Lisa Noviana, Penyuluh Hukum Kemenkumham).
ADVERTISEMENT