Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Regulasi ke Implementasi: Membangun Kesiapan Indonesia dalam Menghadapi Bencana
13 Januari 2025 15:32 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Liza Umami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara yang sering dilanda bencana alam. Dari gempa bumi yang mengguncang, tsunami yang menghantam, gunung berapi yang meletus, hingga banjir dan tanah longsor yang merusak. Tak hanya itu, pandemi pun sempat mengubah cara hidup kita. Melihat ancaman bencana yang datang kapan saja, Indonesia perlu memiliki sistem penanggulangan yang siap menghadapi segala kemungkinan.
ADVERTISEMENT
Di sinilah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana berperan. Undang-undang ini bukan sekadar aturan hukum, tetapi sebuah perubahan besar dalam cara kita menangani bencana. Sebelumnya, penanggulangan bencana lebih bersifat reaktif—baru bergerak setelah bencana terjadi. Namun, UU ini mendorong kita untuk lebih proaktif, dengan menekankan upaya mitigasi dan pencegahan, sebelum bencana datang.
Perubahan Pendekatan dari Tanggap Darurat ke Pencegahan
Dulu, penanggulangan bencana sering kali terkesan “kebakaran jenggot,” alias dilakukan terburu-buru setelah bencana melanda. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, pemerintah mulai mengalihkan perhatian ke upaya-upaya yang bisa mencegah atau mengurangi dampak bencana. Hal ini tidak hanya tentang membangun infrastruktur yang tahan bencana, tetapi juga menciptakan sistem peringatan dini yang lebih cepat dan akurat. Di sisi lain, kesadaran masyarakat juga harus meningkat. Masyarakat harus diberi pemahaman tentang pentingnya kesiapsiagaan dan mitigasi bencana.
ADVERTISEMENT
Tanggung Jawab Bersama: Semua Pihak Terlibat
Salah satu hal yang ditegaskan dalam UU Penanggulangan Bencana adalah tanggung jawab bersama. Artinya, bukan hanya pemerintah yang harus turun tangan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat harus saling bekerja sama. Misalnya, pemerintah daerah yang berada di garda terdepan dalam penanggulangan bencana perlu menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD). RPBD ini harus mengintegrasikan upaya mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan.
Kerjasama ini sangat penting. Pemerintah daerah perlu bekerja dengan berbagai pihak seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), masyarakat, dunia usaha, hingga akademisi. Tak jarang, peran media juga penting untuk menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang bencana kepada publik.
Mitigasi Bencana: Tindakan Preventif untuk Mengurangi Risiko
ADVERTISEMENT
Salah satu bagian terpenting dari penanggulangan bencana adalah mitigasi. Mitigasi adalah upaya untuk mengurangi dampak bencana, dan bisa dilakukan dalam berbagai bentuk:
1. Pembangunan Infrastruktur Tahan Bencana
Bangunan yang kokoh dan tahan terhadap gempa, banjir, dan bencana lainnya bisa mengurangi kerusakan dan korban. Di beberapa daerah, rumah dan gedung yang tahan gempa sudah menjadi kewajiban. Infrastruktur yang dirancang dengan baik bisa jadi penyelamat banyak nyawa.
2. Sistem Peringatan Dini yang Efektif
Teknologi semakin canggih, dan kita seharusnya bisa memanfaatkannya. Misalnya, sistem peringatan dini yang memberi tahu masyarakat tentang potensi bencana, seperti tsunami atau gempa, bisa menyelamatkan banyak orang. Semakin cepat kita tahu, semakin banyak yang bisa diselamatkan.
3. Edukasi kepada Masyarakat
ADVERTISEMENT
Sosialisasi mitigasi bencana ke masyarakat menjadi kunci. Misalnya, bagaimana cara menyelamatkan diri saat gempa, atau langkah-langkah yang harus diambil saat banjir datang. Masyarakat yang teredukasi bisa lebih sigap dalam menghadapi bencana.
4. Rencana Kontingensi
Setiap daerah harus memiliki rencana kontingensi yang jelas, mulai dari langkah-langkah saat bencana terjadi hingga pemulihan pasca-bencana. Ini akan membantu agar segala sesuatunya lebih terorganisir saat keadaan darurat datang.
Tantangan Terkini: Mengidentifikasi Masalah dalam Mitigasi Bencana
Meski UU Penanggulangan Bencana sudah ada, implementasinya tetap menghadapi beberapa tantangan besar. Beberapa masalah yang masih sering ditemui antara lain:
1. Kurangnya Koordinasi
Masing-masing lembaga sering kali berjalan sendiri-sendiri. Padahal, penanggulangan bencana membutuhkan kolaborasi yang kuat antar berbagai pihak. Koordinasi yang buruk bisa memperlambat penanganan bencana.
ADVERTISEMENT
2. Keterbatasan Anggaran
Anggaran untuk penanggulangan bencana di beberapa daerah seringkali tidak mencukupi. Untuk membangun infrastruktur tahan bencana atau memperkuat sistem peringatan dini, dana yang cukup sangat dibutuhkan.
3. Kesadaran Masyarakat yang Masih Rendah
Banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya mitigasi bencana. Padahal, tindakan preventif dari masyarakat sangat berpengaruh dalam meminimalisir kerugian saat bencana terjadi.
Peluang yang Bisa Dimanfaatkan
Namun, Indonesia juga punya banyak peluang untuk meningkatkan kapasitas penanggulangan bencana. Beberapa peluang tersebut antara lain:
• Pengembangan Teknologi
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi bisa membantu meningkatkan sistem peringatan dini dan koordinasi antara lembaga-lembaga terkait. Misalnya, aplikasi peringatan bencana bisa membantu masyarakat lebih cepat menerima informasi yang dibutuhkan.
• Kemitraan Internasional
ADVERTISEMENT
Kerjasama dengan negara lain dan organisasi internasional bisa membantu Indonesia mendapatkan dukungan teknis dan finansial dalam upaya penanggulangan bencana. Banyak negara yang sudah memiliki pengalaman dalam menangani bencana, dan Indonesia bisa belajar dari mereka.
• Peningkatan Kapasitas SDM
Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana sangat penting. Dengan SDM yang terlatih, respons terhadap bencana bisa lebih cepat dan efektif.
Menuju Masa Depan: Membangun Ketahanan Indonesia yang Kuat
Secara keseluruhan, meskipun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang sangat baik, keberhasilan penanggulangan bencana tidak hanya bergantung pada aturan hukum semata. Komitmen dari seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga lembaga internasional, sangat dibutuhkan.
Dengan semakin kuatnya koordinasi, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pemanfaatan teknologi serta kemitraan internasional, Indonesia bisa menjadi negara yang lebih tangguh dalam menghadapi bencana. Bukan hanya sekadar bertahan, tetapi mampu bangkit dan pulih dengan cepat setelah bencana datang.
ADVERTISEMENT
Karena pada akhirnya, penanggulangan bencana bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua.
Liza Umami Fakulitas Ilmu Komunikasi
Referensi:
Fadillah, M., Sugiharti, D. K., & Radjab, A. M. (2020). Peranan pemerintah dalam pelaksanaan mitigasi bencana. MAGISTRA Law Review, 1(02), 136. https://doi.org/10.35973/malrev.v1i2.1604
Haeril, H., Anilawati, N., & Suraya, S. (2021). Kapabalitas kelembagaan pemerintah daerah kabupaten bima dalam penanggulangan bencana. Jurnal Ilmiah Tata Sejuta Stia Mataram, 7(1), 1-30. https://doi.org/10.32666/tatasejuta.v7i1.182
Ibrahim, K., Emaliyawati, E., & Nursiswati, N. (2020). Pelatihan dan simulasi penanggulangan bencana bagi masyarakat. Media Karya Kesehatan, 3(1). https://doi.org/10.24198/mkk.v3i1.23991
Latifaturrohmah, T. and Junarto, R. (2023). Perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak atas tanah korban lumpur lapindo. Tunas Agraria, 6(1), 56-70. https://doi.org/10.31292/jta.v6i1.204
ADVERTISEMENT
Nurbayani, S. and Utami, L. (2019). Modal sosial berbasis kearifan lokal dalam mitigasi bencana. Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA), 2(1), 1-8. https://doi.org/10.32734/lwsa.v2i1.628
Nurlaila Nurlaila and Mas’ud Mas’ud (2023). Manajemen pra bencana alam di kabupaten bima dalam perspektif collaborative governance. Serat Acitya, 12(1), 94-104. https://doi.org/10.56444/sa.v12i1.603
Ubwarin, E., Hehanussa, D. J. A., Patty, J. M., & Salamor, A. M. (2021). Kekebalan hukum pidana dalam penanganan bencana non-alam akibat sars-cov-2. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 13. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.v21.13-22
Wahyuningtyas, A. (2023). Momentum politik dalam pembangunan komitmen penanggulangan bencana di daerah. Jagratara: J. Disas. Res., 1(2), 65-70. https://doi.org/10.36080/jjdr.v1i2.123