Wajib Pakai Jilbab di Sekolah, Hetifah : Sekolah Tak Boleh Paksa Murid

Luay Ali
Bekerja sebagai Staf Ahli di DPR RI
Konten dari Pengguna
23 Januari 2021 19:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Luay Ali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian saat meninjau sekolah
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian saat meninjau sekolah
ADVERTISEMENT
Jakarta,- Beredarnya Video berdurasi 15 menit, 24 detik, yang dibagikan akun Facebook EH, lalu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban siswi termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah menimbulkan kontroversi.
ADVERTISEMENT
Adu argumen antara orangtua murid dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, kemudian viral di media sosial.
Dalam video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan bahwa dirinya dan anaknya adalah non-muslim.
Pria yang merupakan orangtua murid itu mempertanyakan alasan sekolah negeri membuat aturan tersebut.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria tersebut.
Sementara itu, pihak sekolah menyebutkan bahwa penggunakan jilbab bagi siswi merupakan aturan sekolah yang wajib diikuti.
Terkait peristiwa yang sedang ramai ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyayangkan kejadian ini.
Hetifah menegaskan bahwa sekolah negeri tak boleh memaksakan murid untuk mengenakan atau melepas atribut keagamaan.
ADVERTISEMENT
"Intinya sekolah negeri tidak boleh memaksakan murid mengenakan atribut keagamaan. Sebaliknya juga tidak boleh memaksa melepaskan atribut, misalnya di daerah yang mayoritas non muslim juga tidak boleh memaksa melepaskan hijab," ujar Hetifah, Sabtu (23/1/2021).
Wakil Ketua Umum Golkar ini juga menegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus memberikan penekanan bahwa praktek semacam itu tidak dibenarkan untuk seluruh satuan pendidikan.
"Karena kebebasan untuk mempraktikkan ajaran agama sesuai kepercayaan masing-masing adalah hak yang terjamin dalam konstitusi dan harus dimulai dari instansi pendidikan di bawah pemerintahan," kata Hetifah.
Lebih lanjut, Hetifah turut mengingatkan kepada semua pihak agar mendorong jangan sampai hal semacam ini membuat adanya pembatasan hak kepada siswa/siswi dalam mendapatkan pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Terus jangan sampai ada anak Indonesia yang jadi dibatasi haknya untuk mendapatkan pendidikan hanya karena pakaiannya." tutupnya