Perlukah E-Sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai Syarat Melakukan Perjalanan?

Luci Fransisca S
Seorang PNS
Konten dari Pengguna
28 Januari 2021 12:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Luci Fransisca S tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah resmi dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2021 dengan menggunakan vaksin merek Sinovac Biotech buatan China. Selain para pejabat tinggi negara, para pimpinan daerah dan tokoh-tokoh masyarakat, vaksinasi Covid-19 periode pertama ini diperuntukkan bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Sebagai bukti sudah mendapatkan vaksin Covid-19, masyarakat akan mendapatkan Kartu vaksinasi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Terkait bukti telah vaksinasi Covid-19, beberapa waktu lalu Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa pemerintah berwacana memberikan sertifikat dalam bentuk digital sebagai insentif bagi masyarakat yang telah divaksin Covid-19, yang juga memungkinkan masyarakat dapat bepergian tanpa harus melakukan tes swab PCR atau antigen. Sertifikat digital ini nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

E-sertifikat vaksinasi Covid-19

Pembahasan mengenai pemberian e-sertifikat sebagai bukti vaksinasi Covid-19 telah beredar luas di berbagai negara. Ide pemberian e-sertifikat vaksinasi Covid-19 muncul setelah negara Estonia berhasil mengembangkan “paspor imunitas digital” untuk melacak orang-orang yang memiliki imunitas setelah sembuh dari Covid-19. Tujuan lainnya adalah supaya orang yang memiliki paspor imunitas digital dapat melakukan pergerakan lebih bebas di masa pandemi ini.
ADVERTISEMENT
Paspor imunitas digital ini lalu ramai dibahas di berbagai negara. Tetapi WHO, selaku badan kesehatan dunia, tidak menganjurkan penggunaan paspor imunitas digital untuk melacak status imunitas seseorang, melainkan lebih mempertimbangkan menggunakan sertifikat elektronik atau e-sertifikat untuk proses identifikasi sekaligus pemantauan masyarakat yang telah mendapatkan vaksin. Hal ini bisa dipahami karena setelah vaksin Covid-19 berhasil dibuat dan proses vaksinasi dapat dilaksanakan, selanjutnya adalah perlu suatu cara untuk mendata orang yang sudah mendapatkan vaksin dan yang belum.
Indonesia sepertinya juga akan mengeluarkan e-sertifikat vaksinasi Covid-19, seperti yang tertera dalam Permenkes nomor 84 tahun 2020. Pasal 25 ayat 1 dalam Permenkes tersebut berbunyi “Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Covid-19 diberikan surat keterangan Vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik”. Bukti telah divaksin berupa e-sertifikat akan diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.
ADVERTISEMENT

E-sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk perjalanan

Pengertian vaksinasi menurut Permenkes nomor 84 tahun 2020 adalah pemberian vaksin untuk meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga jika suatu saat terpajan penyakit tersebut, tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Berdasarkan pengertian diatas, seseorang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 akan terlindungi dari penyakit Covid-19. Kalaupun sampai tertular Covid-19, orang tersebut hanya akan mengalami sakit ringan dan tidak akan menularkan penyakit ke orang lain. Keadaan terlindungi ini memang memungkinkan seseorang untuk bergerak lebih bebas.
Ilustrasi perjalanan. freepik.com
Tetapi berpergian hanya dengan mengandalkan e-sertifikat vaksinasi Covid-19 juga berisiko. Karena tidak ada jaminan seseorang yang sudah memiliki e-sertifikat vaksinasi Covid-19 akan terhindar sama sekali dari penyakit Covid-19. Beberapa kasus bahkan telah dilaporkan terinfeksi Covid-19 setelah vaksinasi Covid-19, walaupun perlu dikaji lebih lanjut faktor penyebabnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan, yaitu wajib menunjukkan surat tes dengan hasil negatif atau nonreaktif. Tes yang dimaksud adalah Rapid Test Antibody, Rapid Test Antigen, dan Swab PCR. Kebijakan terbaru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19 adalah Surat Edaran nomor 1 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Surat edaran tersebut mengatur kewajiban menunjukkan hasil tes PCR atau antigen sebelum melakukan perjalanan, baik dengan transportasi udara, darat, maupun laut.
Selain itu para pelaku perjalanan masih diwajibkan untuk melakukan protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Semua langkah-langkah ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
Lalu dimana fungsi e-sertifikat vaksinasi Covid-19? Keberadaan e-sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjadi pelengkap bagi semua langkah-langkah pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 yang telah diambil pemerintah Indonesia. Melakukan protokol kesehatan 3M, melakukan tes swab PCR atau antigen dan menunjukkan hasil negatif, serta menunjukkan e-sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjadi paket aturan terbaru sebelum seseorang diijinkan melakukan perjalanan, baik perjalanan dalam negeri maupun perjalanan luar negeri.
Permenkes nomor 84 tahun 2020, pasal 25 ayat 2 menyatakan “Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/International Certificate of Vaccination (ICV)”. Berdasarkan Permenkes ini seseorang dapat melakukan perjalanan luar negeri setelah memiliki sertifikat vaksinasi internasional.
Hal ini sangat berguna bagi para pejabat negara, pegawai pemerintah atau para pelaku bisnis yang karena pekerjaannya harus melakukan perjalanan dinas, baik domestik maupun luar negeri.
ADVERTISEMENT
Keberadaan e-sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis, bukan hanya dapat membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tetapi juga dapat membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi ini dengan memungkinkan seseorang melakukan pergerakan lebih bebas.