Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Inisiasi Insentif Pajak bagi Kemajuan Prestasi Olahraga di Indonesia
15 Juli 2024 13:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Mohamad Luhur Hambali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kegagalan Tim Nasional Indonesia cabang sepakbola di bawah usia-23 tahun untuk bisa melenggang ke Olimpiade Paris 2024 meninggalkan luka yang mendalam bagi seluruh elemen sepakbola Indonesia. Walaupun demikian, terdapat banyak cabang olahraga lain yang masih menjadi tumpuan untuk bisa mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.
ADVERTISEMENT
Seperti dilansir dari laman CNN News, terdapat 27 atlet yang sudah dipastikan akan berpartisipasi pada ajang tersebut, dan cabang-cabang andalan seperti Bulutangkis, Angkat Besi, Panjat Dinding masih menjadi tumpuan. Bonus segar siap diguyur oleh Pemerintah, seperti berkaca pada gelaran SEA Games 2023 lalu, bonus sebesar Rp289Miliar telah diguyur oleh pemerintah kepada para pahlawan bangsa.
Dengan totalan 87 medali emas, 80 medali perak, dan 110 medali perunggu, didapatkan rata-rata per atlet menerima lebih dari Rp1Miliar. Tentu pemberian bonus ini akan berimbas kepada peningkatan motivasi dan mental bagi para atlet untuk bisa berprestasi ke depannya.
Tetapi apakah hadiah yang diterima oleh para pahlawan bangsa ini bisa lepas dari pajak penghasilan? Tentu saja tidak. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Republik Indonesia, penghasilan tersebut akan dikenakan tarif progresif, sesuai dengan Batasan threshold penghasilan yang diterima. Dengan besaran perhitungan sederhana, seperti di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Perhitungan Sederhana Potongan Pajak atas Hadiah di Indonesia
Penghasilan Bruto 1.000.000.000
PTKP 72.000.000
Penghasilan Bersih 928.000.000
Tarif Threshold Penghasilan PPh Terutang
5% 60.000.000 3.000.000
ADVERTISEMENT
15% 190.000.000 28.500.000
25% 250.000.000 62.500.000
30% 428.000.000 128.400.000
ADVERTISEMENT
35% - -
Total 222.400.000
ADVERTISEMENT
Take Home Pay 777.600.000
didapatkan besaran pajak yang harus dikenakan dari penghasilan seorang atlet yang diterima di akhir tahun atas penghasilan sebesar Rp1Miliar adalah sebesar Rp222,4Juta. Sehingga menghasilkan uang yang diterima oleh Pahlawan Bangsa tersebut adalah hanya sebesar Rp777,6Juta. Angka potongan pajak ini tergolong besar bagi seorang atlet, yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.
Diberitakan pula dari laporan Kontan , bahwa pahlawan bangsa tersebut akan diberikan insentif pajak berupa pajak penghasilan ditanggung pemerintah, tetapi hal ini bersifat situasional dan insidental, sehingga tidak menciptakan suatu kondisi kepastian hukum bagi para atlet ke depannya.
ADVERTISEMENT
Bila berkaca kepada negara lain seperti Malaysia, Tiongkok, dan Filipina, para atlet yang telah mengharumkan negara akan diberikan insentif pajak berupa pembebasan pajak. Seperti di Malaysia, rencana pemberian insentif pajak oleh swasta dalam bentuk sponsor kepada atlet, akan diberikan pemotongan pajak penghasilan badannya.
Bahkan rencana ini sudah menjadi agenda setting pemerintah dan akan dimasukkan ke dalam APBN Tahun 2025. Di Tiongkok, pemberian insentif ini bahkan lebih besar cakupannya, tidak hanya berbicara mengenai Pajak Penghasilan, melainkan juga pembebasan pada Pajak Pertambahan Nilai yang terjadi kepada pihak swasta pemberi sponsor. Bahkan di Filipina, pajak yang diterapkan kepada atlet dari uang yang diterima dari pemerintah dikenakan tarif pajak 0% .
Indonesia hingga saat ini belum menerapkan peraturan perpajakan semacam ini. Pemerintah perlu menginisiasi pembuatan peraturan perpajakan, yang bisa diterapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, berupa pemberian insentif pajak penghasilan atas atlet yang berprestasi di level internasional.
ADVERTISEMENT
Pemberian insentif pajak ini bisa berupa penurunan tarif pajak penghasilan khusus atlet berprestasi, pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final, atau bahkan kolaborasi keduanya, berupa pembuatan tarif pajak penghasilan yang bersifat final (dengan tarif 0,5% - layaknya tarif PPh Final UMKM) atas hadiah yang diterima oleh atlet yang berprestasi.
Bagi pihak swasta yang memberikan dukungan dana sponsor juga tidak luput dari peraturan ini, yang seharusnya dapat menikmati pengurangan tarif PPh Badan dan/atau pengalokasian dana research & development / promosi Perusahaan kepada para atlet pemenang.
Sehingga diharapkan inisiasi dan sinergi dari semua pihak, seperti pemerintah, swasta, masyarakat, dan juga atlet, dapat memberikan peningkatan prestasi bagi atlet nasional. Juga pembuatan peraturan perpajakan berupa peraturan pemerintah ini dapat meningkatkan asas kepastian hukum dan kenyamanan bagi atlet, tetapi juga tidak menghilangkan asas keadilan dan revenue productivity bagi pemerintah.
ADVERTISEMENT