Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Pendekatan Ekonomi Islam : Kebijakan Zakat yang Membangun untuk Indonesia Maju
23 April 2025 14:36 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Luthfi Zain (Fifi) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tingginya Kemiskinan di Indonesia
Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia tidak dipungkiri memiliki jumlah yang tidak sedikit. Jumlah penduduk pertengahan tahun 2024 mencapai 281.603,8 jiwa. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa jumlah penduduk miskin di pedesaan sejumlah 3,58 juta orang pada Maret 2024). Dan penduduk miskin di perkotaan sejumlah 1,64 juta orang pada Maret 2024. Tentu saja angka-angka yang bertengger diatas bukanlah angka yang kecil.
ADVERTISEMENT
Kemiskinan menjadi permasalahan yang tidak kecil untuk negara Indonesia dengan penduduknya yang banyak. Tentu saja pembangunan secara bersama perlu dilakukan secara beriringan antara pihak pemerintah dan rakyat itu sendiri.
Agama Islam memiliki sistem yang pernah gemilang dalam pengelolaan roda ekonomi. Hal ini berkaca dari historial Rasulullah Saw semasa hidupnya menjadi pemimpin. Salahsatunya adalah pengelolaan zakat. Zakat merupakan kewajiban mendermakan sebagian harta bagi setiap umat Islam yang mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Urgensi dan Manfaat Zakat
Pada awal-awal kewajiban zakat, Rasulullah SAW menerima wahyu yang menetapkan zakat sebagai kewajiban bagi umat Islam. Zakat diwajibkan pada tahun kedua Hijriah, dan Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya pelaksanaan zakat sebagai bagian dari ibadah dan juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap sesama umat Islam. Dalam banyak hadis, Rasulullah SAW mengatakan bahwa zakat adalah penebus dosa bagi harta yang dimiliki seseorang dan dapat membersihkan jiwa dari sifat kikir serta menciptakan rasa solidaritas dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW sendiri memberikan contoh teladan dalam hal bersedekah dan berzakat. Dalam banyak kesempatan, Rasulullah menunjukkan kedermawanan yang luar biasa. Bahkan, ketika menerima hadiah atau upah, beliau sering kali mendermakan sebagian besar dari itu untuk kepentingan umat Islam. Sebagai contoh, dalam peristiwa "Ghanimah" (harta rampasan perang), Rasulullah membagikan harta tersebut tanpa mengambil bagian untuk diri beliau, dan membagikan seluruhnya kepada mereka yang membutuhkan.
Zakat memiliki banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat muslim di Indonesia. Dan juga zakat mempunyai manfaat sosial dan manfaat ekonomis. Secara sosial, zakat berperan mempererat hubungan persaudaraan antar muslim, menghindarkan diri dari sikap ujub dan takabur, serta melahirkan solidaritas kehidupan bermasyarakat. Zakat adalah bagian dari syiar agama Islam untuk menarik simpati warga non-muslim agar memeluk agama Islam.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya zakat, tercipta kehidupan sosial yang adil dan merata. Zakat membantu mengurangi jurang antara kaya dan miskin. Orang-orang yang mampu memberikan zakat kepada mereka yang kekurangan, sehingga tercipta rasa persaudaraan dan solidaritas yang kuat di antara umat Islam. Disisi lain, Zakat juga berperan dalam menciptakan kestabilan dan keamanan negara. Pada masa Rasulullah, zakat digunakan untuk membiayai perjuangan di jalan Allah, baik dalam bentuk biaya perang atau membantu mereka yang berjuang di medan perang (mujahidin). Dalam beberapa peristiwa, seperti Perang Tabuk, zakat menjadi salah satu sumber dana yang penting untuk mempersiapkan pasukan dan memperkuat pertahanan.
Zakat yang Membangun dan Tepat Sasaran
Jika kita telisik, UU Pengelolaan Zakat sebenarnya mengatur secara khusus pengawasan terhadap pengelolaan zakat. Mengapa? Ini berkaitan dengan potensi besar zakat, yang berarti juga berpotensi disalahgunakan. Penyalahgunaan zakat ini harus dihindari seperti yang disebut dalam UU Pengelolaan Zakat. Pasal 37 Undang-Undang ini melarang setiap orang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat yang ada dalam pengelolaannya.
ADVERTISEMENT
Pendisiplinan terkait pengelolaan zakat sebenarnya sudah diatur dengan baik oleh sumber agama Islam sendiri, namun pelaksanaannya terkadang masih saja ada oknum yang tidak adil dalam pembagiannya. Hal ini tentu harus ada penguatan integritas terhadap pengelola zakat baik itu dalam lingkupan masjid atau dalam pengelolaan lembaga.
Zakat harta bisa diinovasikan penyalurannya untuk pembangunan dan pendorong usaha ekonomi masyarakat. Misalnya dalam bentuk usaha gerobak, peralatan atau alat-alat yang nantinya bisa menjadi bahan usaha bagi masyarakat yang berkendala secara ekonomi untuk membeli alat-alat usahanya. Selain bisa menjadi amal jariyah bagi pemberi, zakat ini bisa menjadi investasi bagi penerima zakat. Perlunya sistemasi yang berkesinambungan antara pemerintah dan masyarakat bisa memperluas pelaksanaan zakat usaha ini. Bisa dibayangkan jika para muzakki seluruh Indonesia dalam hal ini memberikan zakatnya dalam bentuk usaha atau berapa besar persennya disalurkan dalam zakat usaha ini tentu Indonesia bisa terbentuk menjadi Indonesia lebih maju, karena secara tidak langsung para muzakki ini menyediakan lapangan pekerjaan dengan pemberian zakat yang berupa modal usaha bagi penerimanya. Sehingga penerima zakat juga bisa memaksimalkan potensi serta mendapatkan pemasukan berkelanjutan yang nantinya bisa terus menerus menjadi salahsatu sumber utama penghasilan mereka. Hal ini juga bisa dikembangkan secara kreatif dan inovatif bagi penerima zakat. Tentu saja aktifitas yang produktif ini bisa menjadi syiar agama Islam tentang universalnya manfaat dari sistem-sistem Islam yang sudah termaktub dalam sumber Islam jika pelaksanaannya benar-benar diperhatikan dan dilaksanakan secara berkesinambungan antar lapisan masyarakat yang menyentuh nilai ke-Indonesiaan, yakni adalah ‘gotong-royong’.
ADVERTISEMENT
Adanya zakat dan sedekah menjadi perekat antar lapisan masyarakat dan mengenalkan Islam bahwasanya kita semua sama dan saling membantu antara satu dengan yang lain dengan cara membantu dalam hal perekonomian. Jadi, stereotip yang berkembang tentang umat beragama Islam sendiri tidak hanya berfokus pada hubungan antar manusia dengan Tuhan (hablum-minallah), melainkan juga antar sesama (hablum-minannas) yang menandakan bahwa manusia memang sejatinya adalah makhluk sosial.
Untuk para muzakki atau masyarakat Islam yang belum melaksanakan zakat ini jika memang sudah sampai pada nishabnya sudah seharusnya tidak perlu khawatir akan hartanya yang berkurang. Dalam banyak hadis, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa pemberian zakat tidak akan mengurangi harta, malah sebaliknya, akan mendatangkan berkah dan keberkahan dalam kehidupan. Harta yang diberikan sebagai zakat akan digantikan dengan rezeki yang lebih banyak dan akan membawa keberkahan dalam hidup. Pada masa Rasulullah SAW, zakat menjadi salah satu pilar utama dalam menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Sistem zakat yang diterapkan oleh Rasulullah tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial dan meratakan kesejahteraan. Rasulullah SAW memberikan teladan yang luar biasa dalam memberikan zakat, mengatur distribusinya, serta mengingatkan umat untuk tidak menahan harta mereka dari orang yang berhak. Melalui zakat, masyarakat pada masa itu dapat merasakan kebaikan, persatuan, dan solidaritas yang tinggi.
ADVERTISEMENT