Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Suka Cita Ramadan 2022
28 April 2022 15:36 WIB
Tulisan dari Lynea Grandisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ramadan kali ini terasa lebih menyenangkan, karena batasan yang diberikan oleh pemerintah akibat adanya pandemi COVID-19 tidak sebanyak tahun lalu. Sebelumnya kita tidak diperbolehkan untuk pulang ke kampung halaman, diharuskan untuk melakukan salat tarawih di rumah, dilarang untuk berbuka puasa bersama di luar, dan lainnya.
Tahun ini dikeluarkan beberapa peraturan yang memperbolehkan masyarakat untuk merayakan lebaran 2022 di kampung halaman. Namun, tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi hingga dosis kedua, serta mendapatkan suntikan booster.
Suasana Yang Di Rindukan
Salat tarawih berjamaah merupakan kegiatan ibadah yang rutin dilakukan umat muslim selama bulan Ramadan. Ketika azan isya berkumandang, orang-orang keluar dari rumah dengan membawa alat salat, kemudian berjalan bersama dengan orang-orang tersayang ke masjid.
ADVERTISEMENT
Walaupun sudah diberikan kelonggaran, aturan untuk melaksanakan buka bersama masih tentatif. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri melakukan buka puasa bersama agar penyebaran virus COVID-19 bisa tetap ditekan.
Memang, buka puasa bersama menjadi hal yang ditunggu-tunggu saat bulan Ramadan tiba. Momen tersebut merupakan momen dimana kita bisa bersilaturahmi dengan keluarga dan teman lama.
Kendati demikian, demi menjaga kesehatan dan keselamatan orang-orang terdekat, sebaiknya kita tidak melakukan buka puasa bersama untuk sementara waktu.
Presiden Joko Widodo memberikan larangan untuk menjadikan rumah sebagai tempat berkumpul. Kasus COVID-19 memang sudah menurun dan keadaan semakin membaik tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa penularan COVID-19 tidak dapat terjadi.
Mari lindungi orang-orang yang kita sayangi dari penularan virus COVID-19. Patuhi protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar Ramadan tahun ini bisa berjalan dengan lancar.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 14:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini