Konten dari Pengguna

Ketika Adam Malik Dipenjara Belanda

Dani Giawa
Iya aku akan terus begitu
21 Desember 2021 18:57 WIB
clock
Diperbarui 9 Juni 2022 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dani Giawa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Adam Malik Foto: Dok. Kemdikbud
zoom-in-whitePerbesar
Adam Malik Foto: Dok. Kemdikbud
ADVERTISEMENT
Siapa sih yang tidak kenal dengan Bapak Adam Malik Batubara? Adam Malik merupakan salah satu tokoh pejuang kemerdekaan yang berasal dari kota Pematangsiantar. Adam Malik merupakan salah satu pemuda yang turut mendorong agar Sukarno dan Hatta segera membacakan proklamasi kemerdekaan tatkala Jepang telah menyerah kepada sekutu. Pasca kemerdekaan bapak Adam Malik memiliki andil besar bagi negara ini.
ADVERTISEMENT
Adam Malik merupakan wakil Indonesia dalam pembentukan ASEAN. Adam Malik pada masa pemerintahan Orba bahkan berhasil menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Hebat bukan? Tapi kamu tau gak sih? Kalo bapak Adam Malik Batubara ini pernah dipenjara oleh Belanda di kota Padang sidempuan, sebuah kota kecil yang terletak di provinsi Sumatera Utara. Percaya gak percaya namun faktanya, Adam Malik muda pertama kali merasakan dinginnya jeruji besi di kota Padang sidempuan ini.
Begini kisahnya. Dikutip dari buku Pemerintah Kota Padangsidimpuan Menghadapi Tantangan Zaman yang ditulis oleh Basyral Hamidi Harahap disebutkan bahwa pada tahun 1934 Adam Malik yang kala itu masih berusia 17 tahun ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara selama dua bulan. Adam Malik ditangkap ketika berpidato dalam suatu rapat di rumah Soetan Pangoerabaan Pane ayah dari tokoh bangsa Sanusi Pane, Armijn Pane dan Lafran Pane di Sipirok, Tapanuli Selatan. Rapat ini dihadiri oleh tujuh orang undangan. Adam Malik ketika itu adalah ketua Partindo (Partai Indonesia) cabang Pematang Siantar yang diundang khusus dalam acara rapat tersebut. Meskipun ada aturan yang melarang diadakannya pertemuan oleh pemerintah kolonial Belanda, mereka tetap menyelenggarakan pertemuan tanpa rasa takut.
ADVERTISEMENT
Tahun 1931, sidang Dewan Rakyat (Volksraad) telah mengancam gerakan kebangsaan secara umum, sehingga akan menindak tegas para masyarakat yang menyelenggarakan pertemuan. Dua tahun kemudian, tanggal 1 Agustus 1933, dikeluarkanlah undang-undang yang disebut Vergader Verbod. Undang-undang tersebut isinya melarang masyarakat dalam bentuk apa pun mengadakan musyawarah, rapat, diskusi secara terbuka tanpa izin dari pemeritah Hindia Belanda. Atas dasar itulah, Belanda menangkap dan menjebloskan Adam Malik ke dalam penjara.
Untungnya semasa dipenjara Adam Malik terluput dari aniaya yang sering dialami narapidana. Dengan pakaian bergaris-garis hitam tebal yang merupakan seragam penghuni jeruji besi, Adam dipekerjakan di luar penjara. Adam Malik terkena hukuman sosial. Dia harus menyapu di tengah Pasar Padangsidimpuan sehingga dilihat banyak orang.
ADVERTISEMENT
Adam Malik menuturkan langsung kepada Basyral Hamidi, bahwa baginya kota Padangsidimpuan memiliki arti penting dalam karir politiknya. Adam Malik menjelaskan pada tahun 1934 ia pertama kali ditahan di penjara Padangsidimpuan karena melanggar larangan rapat (vergaderbervod). Adam Malik kepada Basyral Hamidi menuturkan pengalamannya semasa menjadi tahanan politik di Padangsidimpuan.
ADVERTISEMENT
Setelah Adam Malik keluar dari penjara di Padang Sidempuan tersebut, ia berangkat ke pulau Jawa guna turut serta dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa.
Gedung Adam Malik yang terletak di Jl. Serma Lian Kosong, kota Padangsidimpuan Sumber: Pribadi
Sebagai bentuk penghargaan masyarakat kota Padangsidimpuan atas segala jasa Adam Malik Batubara, kini namanya diabadikan menjadi nama salah satu gedung di kota Padang Sidempuan. Mengingat bahwa kota Padang Sidempuan merupakan salah satu tempat awal pergerakan Adam Malik sebagai tokoh pejuang bangsa.