Konten dari Pengguna

Menilik RUU Perampasan Aset Sebagai Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

M Fathurrahman Ali Ihsan
Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UB
10 Juli 2024 6:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari M Fathurrahman Ali Ihsan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Arsip Pribadi Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Foto Arsip Pribadi Penulis

Apa Itu RUU Perampasan Aset?

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Isu pemberantasan korupsi di Indonesia masih sering menjadi topik yang cukup menjadi perhatian, dikarenakan kasus tindak pidana korupsi masih sering muncul terutama tindakan yang dilakukan oleh para aparatur sipil negara bahkan para wakil rakyat. Tindakan korupsi masih menjangkiti kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia yang dapat dilihat diwajarkannya tindakan suap menyuap di tubuh pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya banyak pihak resah akibat masih banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara. RUU Perampasan Aset dinilai sebagai salah satu solusi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dimana dalam materi muatan RUU Perampasan Aset dianggap sangat revolusional dalam proses penegakan hukum terhadap perolehan hasil kejahatan. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari 3 (tiga) perubahan paradigma dalam penegakan hukum pidana. Yakni pertama, pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana, tidak saja subjek hukum sebagai pelaku kejahatan, melainkan aset yang diperoleh dari kejahatan. Kedua, mekanisme peradilan terhadap tindak pidana yang digunakan adalah mekanisme peradilan perdata. Ketiga, terhadap putusan pengadilan tidak dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan lainnya.
RUU perampasan aset menjelaskan bahwa Perampasan Aset dalam Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Perampasan Aset sebagaimana termuat pada Pasal 1 angka 3 RUU Perampasan Aset adalah bertujuan untuk upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.
ADVERTISEMENT

Urgensi Disahkannya RUU Perampasan Aset

Pentingnya keberadaan RUU Perampasan Aset dapat dilihat dari beberapa faktor. Faktor pertama yaitu Indonesia sebagai negara peratifikasi UNCAC. Sebagai negara peratifikasi UNCAC, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut maka pemerintah Indonesia harus menyesuaikan regulasi dalam perundang-undangan yang ada dengan ketentuan-ketentuan di dalam konvensi tersebut, sehingga Indonesia dapat melakukan upaya perampasan aset hasil tindak pidana khususnya hasil korupsi secara maksimal.
Faktor kedua, yang melatarbelakangi pentingnya keberadaan RUU Perampasan Aset adalah belum efektifnya regulasi yang ada dalam membuat jera para pelaku korupsi. Saat ini di Indonesia, para pelaku korupsi dalam banyak kasus setelah mereka menjalani hukuman pidana di penjara masih dapat menikmati harta kekayaannya yang didapat dari hasil korupsi. Sehingga dari hal ini penting adanya RUU Perampasan Aset yang salah satu tujuannya adalah mengambil kembali harta hasil korupsi yang nantinya akan digunakan negara untuk memajukan kesejahteraan umum.
ADVERTISEMENT
Namun, dari beberapa faktor yang telah disebutkan tetap saja dalam beberapa hal demi berjalannya regulasi perampasan aset secara efektif perlu ditunjang dengan beberapa hal. Hal tersebut adalah mengenai mekanisme-mekanisme dalam berjalannya regulasi tersebut serta perlu dikajinya kembali dalam hal penerapan hukum tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi para penguasa.