Konten dari Pengguna

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Solusi Sesaat atau Jebakan Kepatuhan Pajak?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Karenina Amelia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: Karenina Amelia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Karenina Amelia

Setiap kali ada kabar pemutihan pajak kendaraan, antrean di kantor Samsat biasanya langsung memanjang. Tahun ini pun sama. Sebanyak 11 pemerintah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang September 2026, dengan keringanan berupa penghapusan denda, pembebasan bea balik nama, hingga potongan pokok pajak. Bagi pemilik kendaraan yang menunggak bertahun-tahun, ini tentu kabar baik. Namun, apakah kebijakan ini benar-benar sehat untuk kepatuhan pajak dalam jangka panjang?

Ilustrasi: Karenina Amelia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Karenina Amelia

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Penunggak

Dari sisi manfaat, pemutihan memang punya logika yang kuat. Tunggakan yang menumpuk sering kali bukan karena pemilik kendaraan sengaja mengelak. Ada yang kesulitan ekonomi, ada yang lupa, ada pula yang kendaraannya sudah berpindah tangan tanpa balik nama. Dengan denda dihapus, orang terdorong kembali masuk ke sistem. Data kendaraan menjadi lebih rapi, dan pemerintah daerah mendapat pemasukan dari tunggakan yang sebelumnya dianggap sulit tertagih.

Sisi Lain Pemutihan Pajak Kendaraan: Rasa Keadilan Wajib Pajak

Meski begitu, ada sisi lain yang jarang dibahas. Dari sisi pemerintah daerah, pemutihan memang menggiurkan karena penerimaan bisa naik dalam waktu singkat. Namun penerimaan yang datang dari momentum tidak sama dengan penerimaan yang stabil. Jika lonjakan hanya terjadi saat pemutihan, berarti persoalan mendasarnya belum selesai, yaitu mengapa orang menunggak. Ada yang menunggak karena prosedur dianggap rumit, jarak ke kantor Samsat jauh, atau data kepemilikan kendaraan tidak diperbarui. Masalah seperti ini tidak hilang hanya dengan penghapusan denda.

Bagi wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu, pemutihan bisa terasa tidak adil. Mereka taat aturan, tetapi tidak mendapat apa-apa. Yang menunggak justru dapat keringanan. Jika pemutihan terlalu sering digelar, muncul pola pikir "tunggu saja pemutihan berikutnya". Kepatuhan pun bergeser menjadi kebiasaan menunda, bukan kebiasaan membayar.

Penerimaan Pajak Naik, Pajak Kendaraan Bagaimana?

Kondisi fiskal nasional yang sedang baik justru membuat pertanyaan ini makin relevan. Penerimaan pajak nasional tercatat Rp1.409 triliun per 31 Agustus 2026 atau tumbuh 24,1 persen secara tahunan, dan Menteri Keuangan menyebut sistem Coretax ikut mendukung kinerja tersebut. Artinya, digitalisasi administrasi pajak sudah menunjukkan hasil. Pajak kendaraan di tingkat daerah semestinya bisa mengikuti arah yang sama, yaitu memperkuat sistem agar orang mudah dan mau membayar, bukan mengandalkan momen keringanan.

Ilustrasi: Karenina Amelia

Tiga Catatan agar Pemutihan Pajak Kendaraan Tetap Sehat

Menurut saya, pemutihan tetap boleh dilakukan, tetapi dengan tiga catatan. Pertama, sifatnya harus terbatas dan tidak rutin, supaya tidak menjadi harapan tahunan. Kedua, pemerintah daerah perlu memperkuat kanal pembayaran digital agar membayar pajak semudah membayar tagihan lain. Ketiga, edukasi harus berjalan. Masyarakat perlu tahu bahwa pajak kendaraan kembali ke mereka dalam bentuk jalan, transportasi, dan layanan publik daerah.

Ilustrasi: Karenina Amelia

Satu hal lagi yang penting adalah evaluasi. Pemerintah daerah perlu terbuka menyampaikan berapa wajib pajak yang ikut membayar dan berapa yang kembali menunggak setelah program berakhir. Tanpa evaluasi, pemutihan hanya menjadi rutinitas tahunan, bukan kebijakan yang terukur.

Kepatuhan Lahir dari Sistem yang Dipercaya

Pemutihan pajak kendaraan pada dasarnya seperti obat pereda nyeri: membantu di saat tertentu, tetapi bukan pengganti pola hidup sehat. Kepatuhan pajak yang sesungguhnya lahir dari sistem yang mudah, adil, dan dipercaya, bukan dari diskon denda yang datang setahun sekali.

Sumber data: ANTARA, "Faktor pendorong penerimaan pajak terhimpun Rp1.409 triliun hingga Agustus 2026" (jabar.antaranews.com); Kompas.com, pemberitaan pemutihan pajak kendaraan bermotor 11 provinsi (1/9/2026).