Konten dari Pengguna

Desentralisasi yang Gagal: Ketika Otonomi Daerah Memperlebar Jurang Ketimpangan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Maftul khotun Khumaefah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

foto diambil dari freepik com
zoom-in-whitePerbesar
foto diambil dari freepik com

Lebih dari dua dekade setelah era Reformasi, praktik otonomi daerah di Indonesia menghadirkan paradoks yang mengkhawatirkan. Alih-alih mendorong pemerataan, desentralisasi justru memperdalam ketimpangan antardaerah, menciptakan kesenjangan fiskal antara daerah kaya sumber daya dan daerah tertinggal.

Secara fiskal, ketergantungan daerah terhadap anggaran pusat tetap sangat tinggi. Sekitar 85 persen pendapatan daerah masih berasal dari transfer pusat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang sekitar 10–15 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa desentralisasi fiskal belum berhasil membentuk kemandirian ekonomi daerah; sebaliknya, ia memperkuat struktur ketergantungan yang kontraproduktif.

Perbedaan kapasitas fiskal antarwilayah makin nyata. Daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah, seperti wilayah di Kalimantan dan Papua, jauh lebih mampu menghasilkan penerimaan dibanding daerah berbasis pertanian atau jasa seperti Nusa Tenggara dan Maluku. Akibatnya, kebijakan desentralisasi yang semestinya menjadi instrumen pemerataan malah berperan sebagai mekanisme yang melestarikan bahkan memperlebar disparitas struktural.

Pemekaran daerah otonom yang masif tanpa kajian kapasitas fiskal yang matang turut memperburuk situasi. Semakin banyak daerah otonom berarti beban biaya administrasi meningkat; skala ekonomi menyusut; dan efisiensi layanan publik menurun. Banyak daerah baru kemudian kesulitan membiayai pelayanan dasar, apalagi melakukan investasi yang mendorong pertumbuhan inklusif.

Kualitas belanja daerah juga memprihatinkan. Dominasi pengeluaran untuk administratif, seperti gaji aparatur, membuat porsi investasi produktif relatif kecil. Akibatnya, meskipun anggaran mengalir ke daerah, efeknya terhadap penurunan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja tetap minim terutama di wilayah dengan kapasitas kelembagaan yang lemah.

Dambil dari foto pribadi

Di lain pihak, muncul kembali sentralisme terselubung melalui dominasi pemerintah pusat atas program strategis dan alokasi dana khusus. Fenomena ini menciptakan “senja otonomi daerah”: kepala daerah diberi tanggung jawab layanan publik, tetapi tidak diberikan kemandirian pendapatan yang memadai. Paradoks semacam ini melemahkan akuntabilitas lokal karena pemimpin daerah diminta bertanggung jawab atas hasil pembangunan tanpa kendali penuh atas sumber daya yang dibutuhkan.

Reformasi otonomi daerah harus diarahkan ulang: penguatan kapasitas fiskal dan kelembagaan daerah tertinggal, sinkronisasi kebijakan fiskal pusat daerah, serta mekanisme redistribusi yang lebih progresif. Pelimpahan kewenangan tanpa pemberdayaan ekonomi substantif hanya akan melanggengkan ketidakadilan spasial yang kita saksikan saat ini.

Sebagai penutup, perlu ada dialog publik yang lebih intensif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil untuk merumuskan ulang desain desentralisasi. Evaluasi kebijakan berbasis data, transparansi alokasi anggaran, dan program pemberdayaan ekonomi lokal harus menjadi prioritas. Hanya dengan itu otonomi daerah dapat kembali menjadi alat peprovokati bukan pemicu kesenjangan.