Konten dari Pengguna

Kini, Perawat Tidak Hanya Merawat Pasien

Magdalena Willyandini
Mahasiswa Keperawatan Universitas Airlangga
6 Januari 2025 12:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Magdalena Willyandini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tenaga Kesehatan (Freepik/freepik)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tenaga Kesehatan (Freepik/freepik)
ADVERTISEMENT
Selain tenaga medis dokter umum dan dokter gigi yang menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kesehatan di Indonesia tenaga kesehatan perawat juga berperan penting dalam mencapai derajat kesehatan nasional. Itulah mengapa baik jumlah tenaga medis maupun tenaga kesehatan harus memiliki perbandingan yang sesuai dengan jumlah penduduk. Ketika jumlah tenaga kesehatan atau tenaga medis masuk ketegori kurang, dapat dipastikan bahwa derajat kesehatan nasional tidak tercapai. Untuk itu penting bagi pemerintah meningkatkan jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan demi terwujudnya cita-cita nasional tersebut.
ADVERTISEMENT
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada 2022 sebesar 275,8 juta jiwa dengan jumlah tenaga kesehatan khususnya perawat pada 2023 sebanyak 563.739 orang. Jumlah ini ternyata telah memenuhi standar jumlah perawat yang ditentukan, yaitu setiap dua perawat harus menangani 1.000 pasien. Selain itu, diperkirakan jumlah perawat pada 2025 akan mengalami peningkatan tajam yang artinya Indonesia tidak akan kekurangan tenaga perawat. Kondisi ini diharapkan mampu bertahan hingga beberapa tahun kedepan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan, perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Bukti tertulis pengakuan pemerintah terhadap lulusan pendidikan keperawatan ialah STR atau Surat Tanda Registrasi, STR menjadi bukti perawat telah memiliki sertifikat kompetensi yang didapatkan semasa kuliah dan menjadi bukti bahwa perawat memiliki keahlian di bidangnya. Perawat yang telah memiliki STR dapat mulai menjalankan praktik profesinya dan memberikan asuhan keperawatan secara langsung dan tidak langsung kepada klien, sedangkan perawat yang belum memiliki STR tidak boleh melakukan pelayanan kesehatan. Apabila perawat yang tidak memiliki STR terbukti melakukan praktik keprofesian maka perawat tersebut dianggap melanggar hukum karena ketentuan STR telah diatur dalam Pasal 260 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang tenaga kesehatan yang ingin melakukan praktik keprofesian wajib memiliki STR.
ADVERTISEMENT
Banyak orang menganggap bahwa peran perawat di bidang kesehatan hanya memberikan asuhan keperawatan kepada pasien, tetapi peran perawat sebenarnya tidak hanya itu, pada Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2014 dituliskan bahwa dalam menyelenggarakan praktik keperawatan, perawat bertugas sebagai:
a. Pemberi asuhan keperawatan
b. Penyuluh dan konselor pada klien
c. Pengelola pelayanan keperawatan
d. Peneliti keperawatan
e. Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang dan/atau
f. Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu
Menurut Soerjono Soekanto dikutip dari bukunya Sosiologi Suatu Pengantar (2009), peran merupakan proses dinamis kedudukan (status), jika seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, dia menjalankan suatu peran. Menurut Florence Nightingale peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menempa dirinya. Dapat dikatakan bahwa peran perawat sebenarnya cukup banyak dan tidak sebatas memberikan asuhan keperawatan saja kepada pasien, sebab itu perawat memiliki peran penting dalam pembangunan kesehatan baik di dunia maupun di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain terlibat penting dalam pembangunan kesehatan perawat juga dituntut untuk selalu profesional dalam menjalankan profesinya. Sayangnya perawat yang terlibat aktif dalam penanganan pasien sering dianggap masyarakat bahwa perawat hanya berperan sebagai “pembantu” dokter. Perawat dinilai hanya menjalankan perintah yang diberikan oleh dokter saja. Namun, peran perawat sebenarnya lebih dari itu, seperti yang telah disebutkan di awal bahwa perawat memiliki tujuh peran keperawatan yang telah diatur dalam Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2014. Ini telah menjadi aturan tertulis dan menjadi pedoman perawat selama menjalankan praktik keprofesian. Selain itu, perawat dan dokter merupakan profesi dalam bidang kesehatan yang memiliki bidang pengetahuan dan fokus penanganan yang berbeda. Oleh karena itu, anggapan bahwa perawat adalah pembantu dokter tidak tepat melainkan perawat adalah mitra kerja dokter dalam penanganan pasien.
ADVERTISEMENT
Stigma terhadap perawat ini tidak akan baik jika dibiarkan terus ada. Terlebih teknologi yang semakin canggih dan terus mengalami perkembangan yang pada akhirnya hal ini juga akan mempengaruhi bidang kesehatan yang mau tidak mau dunia kesehatan juga harus mengikuti perkembangan. Selain itu, dunia yang semakin mengalami kemajuan juga memunculkan kebutuhan kesehatan yang lebih beragam lagi. Bagaimana jika teknologi di bidang kesehatan telah mengalami kemajuan pesat, tetapi dari sisi tenaga kesehatannya justru tidak mengalami kemajuan hanya karena adanya stigma masyarakat bahwa perawat hanyalah pembantu dari dokter. Oleh karena itu sangat penting, tidak hanya bagi masyarakat yang pada dasarnya memang tidak begitu mengetahui peran perawat sesungguhnya dalam dunia kesehatan, tetapi juga bagi dokter yang merupakan mitra kerja perawat yang terkadang juga memandang perawat hanya sebagai pembantu dalam pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
DAFTAR PUSTAKA
Nopriyanti, R. (2023, Februari 24). Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Retrieved November 10, 2024, from https://dinkes.babelprov.go.id/content/peran-perawat-dalam-pelayanan-kesehatan
Probolinggo, P. K. (n.d.). Retrieved November 11, 2024, from https://dpdppnikabprobolinggo.org/berita/profil/sejarah-ppni-visi-misi-serta-peran-perawat
Rahman, W. (2021, Desember 20). Kompasiana Beyond Blogging. Retrieved November 11, 2024, from https://www.kompasiana.com/winyrahman77/61c02cb07a6d88739d1aaef2/perawat-sebagai-partner-kerja-dokter
Tulende, A. (2023, Desember 28). Kompasiana Beyond Blogging. Retrieved November 10, 2024, from https://www.kompasiana.com/alfanitulende/658b24d012d50f1587776d92/pemerataan-tenaga-perawat-dalam-sistem-kesehatan-krisis-atau-surplus