Konten dari Pengguna

Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan

Mahpudin

Mahpudin

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

·waktu baca 9 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mahpudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ekonomi daerah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ekonomi daerah. Foto: Pixabay

Dua puluh lima tahun lalu, Indonesia memilih jalan yang berbeda. Melalui otonomi daerah, sebagian kewenangan yang selama puluhan tahun terpusat di Jakarta didistribusikan kepada pemerintah daerah. Harapannya sederhana, tetapi besar: keputusan publik menjadi lebih dekat dengan masyarakat, pembangunan lebih sesuai dengan kebutuhan lokal, dan daerah memiliki ruang untuk menentukan arah kemajuannya sendiri.

Selama bertahun-tahun, semangat itu melahirkan optimisme. Banyak pemerintah daerah berlomba menghadirkan inovasi pelayanan publik, memperbaiki tata kelola pemerintahan, hingga menciptakan berbagai terobosan yang kemudian diadopsi secara nasional. Otonomi daerah menjadi ruang belajar bahwa kemajuan tidak selalu harus dimulai dari pusat.

Namun, wajah hubungan pusat dan daerah perlahan berubah. Berbagai kebijakan strategis yang lahir dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan kecenderungan baru. Pemerintah pusat semakin aktif menentukan arah pembangunan melalui desain kebijakan yang berlaku secara nasional, sementara pemerintah daerah lebih banyak memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

Apakah ini berarti Indonesia sedang kembali ke era sentralisasi? Belum tentu. Akan tetapi, sulit menampik bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sedang memasuki fase yang berbeda dibandingkan dua dekade lalu. Desentralisasi tetap dipertahankan sebagai sistem pemerintahan, tetapi praktik penyelenggaraan pemerintahan menunjukkan gejala yang menarik: semakin banyak agenda strategis nasional dirancang secara terpusat. Fenomena inilah yang dapat dipahami sebagai desentralisasi dalam bayang-bayang sentralisasi.

Persoalannya kemudian bukan memilih antara sentralisasi atau desentralisasi. Tantangan yang sesungguhnya adalah menemukan titik keseimbangan baru, sehingga efektivitas kebijakan nasional tetap terjaga tanpa mengorbankan kapasitas, kreativitas, dan ruang inovasi pemerintah daerah.

Otonomi yang Berubah Wajah

Ketika otonomi daerah mulai diterapkan pada awal Reformasi 1998, semangat yang dibangun sangat jelas yaitu memberikan kepercayaan kepada daerah untuk mengelola rumah tangganya sendiri. Pemerintah pusat tetap memegang urusan yang bersifat nasional, sementara pemerintah daerah memperoleh kewenangan yang lebih luas untuk merancang kebijakan sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakatnya.

Gagasan tersebut lahir dari kesadaran bahwa persoalan di setiap daerah tidak pernah benar-benar sama. Wilayah kepulauan, daerah perbatasan, kawasan perkotaan, hingga daerah tertinggal memiliki tantangan yang berbeda-beda. Karena itu, kebijakan yang lahir dari daerah diyakini akan lebih responsif dibandingkan pendekatan yang seragam dari pusat.

Dalam banyak hal, pendekatan itu terbukti membuahkan hasil. Kompetisi antardaerah melahirkan berbagai inovasi pelayanan publik, reformasi birokrasi, digitalisasi layanan, hingga model pemberdayaan masyarakat yang kemudian menjadi rujukan nasional. Otonomi daerah tidak hanya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadikan daerah sebagai ruang eksperimen bagi lahirnya berbagai kebijakan baru.

Namun, dinamika pemerintahan tidak pernah berhenti pada satu titik. Seiring berkembangnya tantangan nasional, wajah otonomi daerah pun ikut berubah. Pemerintah daerah memang masih memiliki kewenangan administratif yang luas, tetapi ruang untuk menentukan arah berbagai kebijakan strategis semakin dipengaruhi oleh agenda pembangunan yang dirumuskan pemerintah pusat.

Perubahan ini mungkin tidak selalu tampak dalam regulasi. Justru perubahan tersebut lebih mudah dikenali dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Kepala daerah kini tidak hanya dituntut memahami kebutuhan warganya, tetapi juga memastikan berbagai program prioritas nasional berjalan sesuai target, indikator, dan mekanisme yang telah ditentukan.

Di sinilah letak perubahan yang sering luput dari perhatian. Otonomi daerah tidak sedang dihapus, melainkan sedang mengalami pergeseran peran. Daerah tetap menjadi aktor penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi posisinya perlahan bergeser dari ruang perumusan kebijakan menuju ruang implementasi kebijakan.

Ketika Pusat Kembali Memegang Kendali

Perubahan tersebut semakin terlihat melalui berbagai kebijakan strategis yang diluncurkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Program Makan Bergizi Gratis, misalnya, dirancang sebagai agenda nasional dengan standar pelaksanaan yang relatif seragam. Pemerintah pusat menetapkan desain kelembagaan, mekanisme kerja, hingga target yang harus dicapai, sedangkan pemerintah daerah mengambil peran sebagai mitra utama dalam memastikan program tersebut berjalan di lapangan.

Pola serupa juga tampak pada pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Gagasan, desain kelembagaan, serta arah kebijakannya dirumuskan secara nasional untuk diterapkan di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah kembali memainkan peran penting, tetapi lebih sebagai penggerak implementasi daripada perancang kebijakan.

Fenomena yang hampir sama dapat ditemukan pada penyelenggaraan Sekolah Rakyat, pengelolaan sumber daya alam dan pertambangan, serta berbagai program prioritas nasional lainnya. Masing-masing memiliki tujuan yang berbeda, tetapi memperlihatkan pola yang relatif serupa: keputusan strategis lahir dari pusat, sedangkan daerah memastikan keputusan tersebut dapat diwujudkan di lapangan.

Yang menarik, pola ini tidak selalu dipersepsikan sebagai bentuk pengurangan kewenangan daerah. Sebaliknya, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah justru tampak bergerak menuju model baru, di mana pusat berperan sebagai pengarah utama pembangunan nasional, sementara daerah menjadi simpul pelaksana yang memastikan agenda nasional dapat diterjemahkan hingga tingkat lokal.

Pertanyaannya kemudian, apakah pola hubungan seperti ini hanya bersifat sementara, atau justru menjadi wajah baru tata kelola pemerintahan Indonesia?

Mengapa Sentralisasi Menguat?

Menyimpulkan bahwa menguatnya peran pemerintah pusat semata-mata merupakan kemunduran desentralisasi tentu terlalu sederhana. Ada berbagai faktor yang mendorong perubahan tersebut.

Realitas pertama adalah masih lebarnya kesenjangan kapasitas antarpemerintah daerah. Sebagian daerah berhasil membangun birokrasi yang inovatif dan pelayanan publik yang berkualitas, tetapi sebagian lainnya masih bergulat dengan persoalan tata kelola, kualitas aparatur, hingga kemampuan fiskal yang terbatas. Akibatnya, kualitas pelayanan publik berkembang secara tidak merata.

Dalam situasi seperti itu, pemerintah pusat memiliki kepentingan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh standar pelayanan yang relatif sama, terlepas dari daerah tempat mereka tinggal. Program-program strategis kemudian dirancang secara nasional agar tidak terlalu bergantung pada kapasitas masing-masing pemerintah daerah.

Di sisi lain, tantangan pembangunan juga semakin kompleks. Ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga hilirisasi sumber daya alam merupakan agenda yang membutuhkan koordinasi lintas daerah. Tidak semua persoalan dapat diselesaikan melalui pendekatan yang sepenuhnya terdesentralisasi.

Sulit disangkal bahwa pemerintah membutuhkan instrumen yang mampu mempercepat pencapaian agenda nasional. Karena itu, menguatnya peran pemerintah pusat dapat dipahami sebagai upaya menjaga efektivitas kebijakan sekaligus memastikan arah pembangunan tetap berjalan dalam satu komando.

Namun, di sinilah letak tantangan yang sesungguhnya. Efektivitas memang penting, tetapi efektivitas yang terlalu bertumpu pada pengendalian dari pusat berpotensi melahirkan konsekuensi lain yang sering kali tidak langsung terlihat. Ketika ruang bagi daerah untuk merumuskan kebijakan semakin menyempit, pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi seberapa besar kewenangan daerah secara administratif, melainkan seberapa besar ruang yang masih dimiliki daerah untuk berpikir, berinisiatif, dan berinovasi.

Yang Hilang dari Daerah

Selama ini, perdebatan tentang hubungan pusat dan daerah sering kali berhenti pada soal pembagian kewenangan. Daerah dianggap tetap otonom selama kewenangan formalnya belum dicabut. Padahal, persoalan sesungguhnya tidak sesederhana itu.

Yang sering luput dari perhatian justru adalah ruang untuk berpikir dan mengambil inisiatif. Sebab, otonomi daerah pada akhirnya bukan sekadar soal siapa yang memiliki kewenangan, melainkan tentang siapa yang memiliki kesempatan untuk merumuskan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakatnya.

Di titik inilah makna otonomi daerah perlu dibaca kembali.

Otonomi daerah tidak pernah dimaksudkan sekadar memindahkan urusan pemerintahan dari Jakarta ke daerah. Lebih dari itu, otonomi merupakan mekanisme untuk mendorong lahirnya berbagai gagasan, inovasi, dan cara-cara baru dalam menyelesaikan persoalan publik. Setiap daerah memiliki karakter sosial, budaya, ekonomi, dan geografis yang berbeda. Karena itu, tidak semua persoalan dapat diselesaikan dengan pendekatan yang seragam.

Ketika semakin banyak kebijakan strategis dirancang secara terpusat, ruang kreativitas pemerintah daerah perlahan ikut menyempit. Daerah tetap bekerja, tetapi ruang untuk bereksperimen semakin terbatas. Kepala daerah lebih banyak dituntut memastikan target nasional tercapai dibandingkan mengembangkan terobosan yang lahir dari kebutuhan masyarakat setempat.

Padahal, banyak inovasi kebijakan terbaik di Indonesia justru lahir dari daerah. Berbagai terobosan pelayanan publik, digitalisasi birokrasi, reformasi tata kelola, hingga model pemberdayaan masyarakat berkembang karena pemerintah daerah diberi ruang untuk mencoba pendekatan yang berbeda. Tidak semua berhasil, tetapi dari proses itulah lahir pembelajaran yang kemudian memperkaya praktik pemerintahan secara nasional.

Di sinilah letak kekhawatiran yang patut direnungkan. Ketika daerah semakin diposisikan sebagai pelaksana kebijakan, fungsi utamanya sebagai ruang pembelajaran pemerintahan perlahan dapat memudar. Daerah tidak lagi menjadi laboratorium yang melahirkan inovasi, melainkan sekadar simpul administratif yang menjalankan keputusan dari atas.

Padahal, negara sebesar Indonesia membutuhkan keberagaman solusi, bukan sekadar keseragaman kebijakan. Persoalan yang dihadapi nelayan di pesisir Pandeglang tentu berbeda dengan tantangan petani di Nusa Tenggara, masyarakat adat di Kalimantan, atau kawasan metropolitan seperti Jakarta dan Surabaya. Semakin beragam persoalan, semakin penting pula memberikan ruang bagi daerah untuk menemukan jawabannya sendiri.

Karena itu, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya masa depan desentralisasi, melainkan kapasitas daerah untuk terus belajar, beradaptasi, dan berinovasi. Sebab ketika ruang inovasi menyempit, yang hilang bukan hanya kewenangan, tetapi juga kesempatan bagi daerah untuk tumbuh menjadi pusat-pusat pembaruan kebijakan publik.

Mencari Titik Keseimbangan

Tentu saja, tidak ada yang menginginkan pemerintah pusat kehilangan kemampuan mengoordinasikan pembangunan nasional. Indonesia adalah negara besar dengan lebih dari 17.000 pulau, ratusan pemerintah daerah, serta tingkat kapasitas birokrasi yang tidak selalu sama. Dalam situasi seperti itu, kehadiran pemerintah pusat yang mampu menjaga arah pembangunan tetap menjadi kebutuhan.

Namun, negara yang kuat tidak identik dengan negara yang mengendalikan seluruh keputusan dari pusat. Sebaliknya, kekuatan negara justru tercermin dari kemampuannya membangun hubungan yang saling menguatkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Di sinilah keseimbangan menjadi kata kunci.

Pemerintah pusat tetap perlu memimpin agenda-agenda strategis nasional, menetapkan standar pelayanan dasar, serta memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama tanpa dibatasi oleh tempat tinggalnya. Akan tetapi, dalam waktu yang sama, pemerintah daerah juga perlu diberikan ruang yang memadai untuk menerjemahkan kebijakan tersebut sesuai dengan karakteristik wilayahnya.

Hubungan pusat dan daerah tidak seharusnya dipahami sebagai relasi atasan dan bawahan, melainkan sebagai kemitraan antarpemerintahan yang memiliki tanggung jawab berbeda, tetapi tujuan yang sama. Pemerintah pusat membawa visi nasional, sementara pemerintah daerah menghadirkan pengetahuan lokal yang tidak selalu dapat dibaca dari balik meja perumusan kebijakan di ibu kota.

Mungkin inilah saat yang tepat untuk menggeser cara pandang terhadap desentralisasi. Fokusnya tidak lagi sekadar pada seberapa banyak kewenangan yang dimiliki daerah, tetapi pada seberapa besar kepercayaan yang diberikan kepada daerah untuk menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan. Sebab, kepercayaan merupakan fondasi yang memungkinkan inovasi tumbuh dan pemerintahan berkembang secara dinamis.

Pada akhirnya, Indonesia tidak membutuhkan tarik-menarik tanpa akhir antara sentralisasi dan desentralisasi. Yang dibutuhkan adalah hubungan antarpemerintahan yang lebih adaptif, di mana pemerintah pusat tetap mampu menjaga agenda nasional, tetapi pemerintah daerah diberi ruang untuk menerjemahkan kebijakan sesuai karakteristik lokal. Otonomi daerah tidak semestinya dipahami sebagai ancaman terhadap negara yang kuat. Sebaliknya, negara yang kuat justru lahir dari daerah-daerah yang memiliki kapasitas, kepercayaan, dan ruang untuk berinovasi.

Barangkali, di situlah persimpangan yang sedang dihadapi otonomi daerah hari ini. Jalan menuju sentralisasi yang semakin kuat mungkin mampu menghadirkan efektivitas dalam jangka pendek. Namun, jalan yang tetap memberi ruang bagi kreativitas daerah akan menentukan apakah Indonesia mampu membangun pemerintahan yang tidak hanya efektif, tetapi juga adaptif, inovatif, dan tahan menghadapi tantangan masa depan. Pilihan itulah yang pada akhirnya akan menentukan wajah hubungan pusat dan daerah pada tahun-tahun mendatang.