Penjelasan KPU Makassar soal Video Kotak Suara yang Ditaruh di Gudang

Konten Media Partner
18 April 2019 11:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capture video terkait kotak suara yang digudangkan  (Makassar Indeks).
zoom-in-whitePerbesar
Capture video terkait kotak suara yang digudangkan (Makassar Indeks).
ADVERTISEMENT
Makassar -- Beredarnya video berdurasi 27 detik yang diunggah oleh salah seorang warga yang mengatakan bahwa kotak suara dari TPS ditampung di salah satu tempat di Makassar. Padahal, seharusnya, kotak dan surat suara ditampung di kantor kecamatan setempat yang membawahi beberapa TPS.
ADVERTISEMENT
Video tersebut tersebar di media sosial dan menjadi viral. Sebab, dalam video itu, ada warga yang mengatakan bahwa ada kotak suara yang tak tersegel, sambil terus mengambil gambar video.
"Saya sekarang berada di suatu tempat di Makassar, ini kotak-kotak suara tidak berada di kecamatan dari TPS di bawah ke tempat ini tidak diketahui apa wewenangnya. Dan ini adalah kotak suara, datang dalam keadaan tidak dalam tersegel. Dan sangat memungkinkan tempat-tempat seperti ini masih sangat banyak di kota banyak, kecurangan ini harus dilawan pak," kata warga yang mengunggah salah satu video yang viral di media sosial itu, Kamis (18/4).
Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, mengatakan bahwa kotak suara tersebut memang bukan di kantor kecamatan, melainkan di gudang. Alasannya, kantor kecamatan tak mampu menampung kotak sebanyak itu. Namun, gudang itu sudah dipilih oleh pihak kecamatan.
ADVERTISEMENT
"Terkait video itu, memang bukan di (kantor) kecamatan, tapi di gudang yang ditunjuk Kecamatan. Nah, logistik (kotak dan surat suara) dikembalikan ke gudang yang ditunjuk kecamatan. Karena tidak semua kantor kecamatan bisa menampung logistik itu, banyak sekali," kata Gunawan, saat dikonfirmasi pada Kamis (18/4).
Sementara itu, Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi, menambahkan memang logistik itu ditaruh di gudang karena ada penunjukan oleh pihak kecamatan yang mengaku tak mampu menampung surat suara atau kotak surat suara yang tiba di kecamatan.
"Teman-teman jadi begini, karena keadaan volume logistik pemilu yang besar maka kantor sebagian besar sekretariat PPK tidak bisa lagi menampung volume logistik Pemilu yang akan dikelola setiap kecamatan. Nah untuk itu, agar tetap bisa menampung logistik di tingkat PPK, baik untuk kepentingan pengepakan dan/atau rekap, maka sebagian besar PPK menggunakan gedung, atau gudang fasilitas penyimpanan logistik di luar sekretariat PPK di kantor kecamatan," kata Farid.
ADVERTISEMENT
Farid juga mengatakan, penunjukan tempat penyimpanan itu sudah tercatat dalam berita acara. Gudang-gudang penyimpanan pada video tersebut sepertinya adalah penyimpanan logistik Kecamatan Tamalate yang untuk penyimpanan logistiknya menggunakan SLB.
Ilustrasi Kotak Suara. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan