Siswa SD di Makassar yang Ditampar Orang Tua Murid Dibawa ke Psikolog

Makassar -- Seorang ibu yang memaki hingga mendaratkan tangannya ke wajah seorang anak gadis cilik yang duduk di Sekolah Dasar (SD) di Makassar, akhirnya di tangkap pihak kepolisian Polsek Biringkanaya, Minggu 29/12).
Di mana anak perempuan yang ditampar ibu-ibu tersebut kini telah ditangani oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Kepala Dinas DP3A Kota Makassar, Tenri A Palallo mengatakan jika pihaknya telah mendapatkan penanganan dari psikiater.
"Sejauh ini anak sekarang shelter warga lagi mengurus di lapangan, polisi sudah ambil ibu sejak semalam, kita juga sudah koordinasi dengan diknas," kata Tenri A Palalo saat dikonfirmasi, Minggu (29/12).
Tenri A Palalo juga mengatakan, saat ini tahapan selanjutnya korban akan di bawa ke Psikolog Anak. "Tim DP3A Makassar akan mengecek psikis anak yang ditampar," ungkap Tenri.
Pihak DP3A Makassar juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Makassar soal kejadian yang menimpa anak sekolah di SD Siapala Paccerakkang Makassar.
Sementara itu pihak Kepolisian dalam hal ini, Kasatreskrim Polresta Makassar, AKBP Indratmoko, mengatakan pelaku seorang perawat bernama Manting (41). Manting sudah ditangkap di kediamannya di Jalan Katimbang, Makassar, Sabtu (28/12) malam.
“Sudah kita tangkap tadi malam,” kata Indratmoko kepada kumparan, Minggu (29/12).
Ia menjelaskan kejadian ini bermula lantaran pelaku tidak terima korban disebut memukul anaknya. Sementara dari pengakuan korban, anak pelaku berinisial F tanpa sengaja terkena tongkat sapu saat korban membersihkan kelas.
"Korban ini sedang menyapu kelas, terus anak pelaku lewat di belakang. Di situ tanpa sengaja kena," ujar Indratmoko.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan Manting sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.
