Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum KB dalam Islam? Ini Jawabannya

Mama Rempong

Mama Rempong

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keluarga Berencana adalah program yang bertujuan untuk membatasi jumlah anak ataupun mengatur jarak kelahiran anak dengan mencegah terjadinya kehamilan. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga Berencana adalah program yang bertujuan untuk membatasi jumlah anak ataupun mengatur jarak kelahiran anak dengan mencegah terjadinya kehamilan. Foto: Pexels.com

Mama pasti pernah mendengar kalimat "anak adalah rezeki dari Allah SWT". Kalimat ini banyak digunakan sebagai landasan bagi orang tua yang enggan mengikuti program KB). Lantas, bagaimana sebenarnya hukum KB menurut Islam?

Keluarga Berencana atau KB adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk membatasi jumlah anak ataupun mengatur jarak kelahiran anak. Tujuannya adalah untuk membentuk keluarga sehat dan sejahtera.

Sebagian besar orang tua mungkin telah mengikuti program ini untuk merencanakan kehidupan keluarga yang diimpikan. Di samping itu, beberapa keluarga mungkin memilih untuk tidak melakukan KB dengan alasan tidak mau menolak rezeki dari Allah SWT.

Hal ini tentunya membingungkan bagi orang tua. Agar lebih mudah memahami, yuk simak ulasan mengenai hukum KB menurut Islam di bawah ini.

Dasar Hukum KB Menurut Islam

Hukum KB menurut Islam diqiyaskan atau disamakan dengan 'azl. Foto: Pexels.com

Dirangkum dari laman NU Online, hukum KB menurut Islam diqiyaskan atau disamakan dengan 'azl. 'Azl sendiri merupakan kondisi ketika seorang pria mengeluarkan air maninya di luar vagina guna mencegah terjadinya kehamilan.

Memiliki maksud dan tujuan yang sama, yakni mencegah kehamilan, dasar hukum 'azl dijadikan sebagai hukum untuk KB. Meskipun 'azl berbeda dari segi teknik KB yang menggunakan alat kontrasepsi.

Dari penjelasan ini, maka bisa dipahami bahwa KB memiliki hukum yang hampir sama dengan 'azl. Dalam salah satu hadits, Nabi Muhammad SAW memperbolehkan dilakukannya 'azl. Adapun bunyi dari hadits tersebut ialah:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا--رواه مسلم

Artinya: “Dari Jabir ia berkata, kita melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw kemudian hal itu sampai kepada Nabi saw tetapi beliau tidak melarang kami” (H.R. Muslim)

Namun, terdapat pula hadits yang mengharamkan 'azl, yakni hadits yang diriwayatkan oleh Judamah binti Wahab:

عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ قَالَتْ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلَادَهُمْ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ --رواه مسلم

Artinya: “Dari Judamah bin Wahb saudara perempuan ‘Ukkasyah ia berkata, saya hadir pada saat Rasulullah saw bersama orang-orang, beliau berkata, sungguh aku ingin melarang ghilah (menggauli istri pada masa menyusui)kemudian aku memperhatikan orang-orang romawi dan parsi ternyata mereka melakukan ghilah tetapi sama sekali tidak membahayakan anak-anak mereka. Kemudian mereka bertanya tentang ‘azl, lantas Rasulullah saw berkata, itu adalah pembunuhan yang terselubung”. (HR. Muslim)

Hukum dari 'azl kemudian dipertanyakan karena memiliki dasar yang bertentangan. Maka, beberapa ulama mengajukan jalan tengah dengan mengambil keputusan bahwa:

"Hadits larangan di atas sebatas makruh tanzih atau diperbolehkan, sedang hadits yang memperbolehkan ‘azl menunjukkan ketidakharamannya ‘azl. Tetapi ketidakharaman ini tidak menafikan kemakruhan ‘azl"

Bagaimana Hukum KB dalam Islam?

Ilustrasi pil kontrasepsi yang digunakan dalam KB. Foto: Pexels.com

Di samping itu, mengutip dari putusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke IV Masai Fiqhiyyah Mu'ashirah, hukum KB sebelumnya adalah haram kemudian diperbolehkan atau mubah. Hal ini tergantung pada kondisi dan orientasi dari penggunaan KB itu sendiri.

Jika tujuan KB adalah menjaga kesehatan Mama atau mengatur jarak kehamilan, maka hukum KB bersifat boleh atau mubah.

Apabila Mama menggunakan KB demi menjaga kesejahteraan keluarga atau demi kemaslahatan bersama, maka hukumnya wajib atau sunnah.

Hukum KB bisa menjadi makruh jika Mama dan Papa tidak menghendaki kehamilan, meskipun secara fisik, finansial, dan emosional mampu untuk memiliki anak.

Hukum KB juga diharamkan apabila seseorang melakukan KB dengan tujuan yang tidak baik atau guna mencegah kehamilan saat berhubungan badan di luar nikah, serta jika penggunaan KB dapat menyebabkan penyakit atau kemudharatan.

Nah itulah penjelasan mengenai hukum KB menurut Islam. Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum KB menurut Islam dapat disesuaikan berdasarkan tujuan dan motivasi dari penggunaan KB itu sendiri.

(SAI)

Frequently Asked Question Section

Apa itu KB?

chevron-down

Keluarga Berencana atau KB adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk membatasi jumlah anak ataupun mengatur jarak kelahiran anak

Apa yang dimaksud dengan 'azl?

chevron-down

Azl sendiri merupakan kondisi ketika seorang pria mengeluarkan air maninya di luar vagina guna mencegah terjadinya kehamilan.

Kapan KB dikatakan haram?

chevron-down

Hukum KB juga diharamkan apabila seseorang melakukan KB dengan tujuan yang tidak baik atau guna mencegah kehamilan saat berhubungan badan di luar nikah, serta jika penggunaan KB dapat menyebabkan penyakit atau kemudharatan.