Hak Anak di Sekolah yang Telah Diatur Negara

Konten dari Pengguna
11 Juni 2021 14:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Anak Pergi ke Sekolah. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Anak Pergi ke Sekolah. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Hak anak di sekolah jadi salah satu pengetahuan yang wajib Mama-Mama tahu, nih. Terlebih, kalau Mama-Mama memiliki anak yang hendak masuk sekolah. Seenggaknya, mereka harus tahu juga apa yang berhak mereka dapatkan nantinya.
ADVERTISEMENT
Kalau pengalaman Mama, beberapa minggu menjelang anak masuk sekolah, Mama akan memberikan mereka beberapa gambaran tentang sekolah, seperti siapa saja yang ada di sekolah, bagaimana isi ruang kelas, apa saja yang boleh mereka lakukan, apa saja yang harus mereka hindari, dan yang enggak kalah penting adalah apa saja hak mereka di lingkungannya yang baru itu.
Jika mereka enggak mendapatkan haknya, mereka boleh meminta dengan baik-baik. Lalu, sebenarnya apa saja sih hak-hak anak kita di sekolah, Ma? Untuk Mama-Mama yang belum tahu, kalian tiba di tulisan yang akan memberikan informasi lengkap tentang beberapa hak anak di sekolah.
Pada dasarnya, mendapatkan pendidikan adalah hak yang dimiliki oleh setiap anak. UNICEF dengan jelas pula menegaskan bahwa “Education is the right of every child. It should be free and fair, with equal access for girls and boys,” atau yang dalam bahasa Indonesia berbunyi, “Pendidikan adalah hak setiap anak. Itu harus gratis dan adil dengan akses yang sama untuk anak perempuan dan anak laki-laki.”
llustrasi Anak di Sekolah. Foto: Freepik
Sementara secara lebih khusus, Indonesia juga menjamin hak anak-anak dalam mendapatkan pendidikan. Jaminan itu diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak lho Ma, tepatnya dalam UU Nomor 23 tahun 2002. Dalam pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.”
ADVERTISEMENT
Nah, dari pasal itu dapat kita pahami Ma bahwa setiap anak berhak menempuh pendidikan di sekolah agar mereka bisa mengembangkan diri dan meningkatkan kecerdasan. Jika anak-anak di Indonesia cerdas, tentu saja itu juga berdampak baik untuk perkembangan negeri ini.
Setelah tahu bagaimana pentingnya anak untuk mendapatkan hak menempuh pendidikan, Mama akan menjabarkan secara lebih rinci hak-hak anak di sekolah. Sebelum semakin penasaran, mari disimak uraian lebih lengkapnya di bawah ini ya, Ma.

Beberapa Hak Anak di Sekolah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002

1. Anak Berhak Menyatakan dan Didengar Pendapatnya
Hak anak di sekolah yang satu ini disebutkan dalam UU Nomor 23 tahun 2002 pada pasal 10. Secara lebih lanjut, ketentuan itu berarti anak-anak kita selama di sekolah memiliki kesempatan menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia mereka untuk mengembangkan diri. Enggak sembarangan juga kok, Ma. Segala pendapat dan informasi itu harus sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Ilustrasi Anak Belajar. Foto: Freepik
2. Anak Berhak Beristirahat, Bergaul, Bermain, Berekreasi, dan Berkreasi
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pasal 11 UU Nomor 23 Tahun 2002 memberikan hak kepada anak selama di sekolah untuk beristirahat dalam waktu yang telah ditetapkan sambil menikmati waktu luang tersebut. Mereka juga berhak untuk bergaul dan bermain dengan teman-temannya di waktu istirahat yang telah disediakan oleh sekolah atau dalam kegiatan belajar mengajar di dalam kelas yang memerlukan interaksi bersama.
Enggak sampai di sana aja Ma, di pasal 11 ini juga dinyatakan bahwa anak-anak kita di sekolah berhak untuk berekreasi dan berkreasi sesuai minat, bakat, dan tinggat kecerdasan mereka.
Selain hak yang jelas tercantum di Undang-Undang tersebut, beberapa hak anak di sekolah yang enggak kalah penting adalah sebagai berikut, Ma.

Contoh Hak Anak di Sekolah

1. Mengakses dan memanfaatkan segala fasilitas sekolah yang telah disediakan.
ADVERTISEMENT
2. Mendapatkan suasana belajar-mengajar yang kondusif.
3. Meminjam buku di perpustakaan.
4. Memperoleh nilai sesuai dengan hasil pekerjaan mereka.
5. Mendapatkan bimbingan dari tenaga pengajar.
Demikianlah Ma, beberapa hak anak di sekolah yang enggak boleh diabaikan begitu saja. Intinya, mereka semua berhak untuk mendapatkan pendidikan sebaik-baiknya dan didukung pula oleh tenaga pengajar yang ahli dan lingkungan serta fasilitas yang memadai.
(TMA)