Konten dari Pengguna

Hukum Suami Meninggalkan Istri dan Anak Menurut Islam

Mama Rempong

Mama Rempong

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi seorang ibu dan anak bersama. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seorang ibu dan anak bersama. Foto: Pexels.com

Dalam ajaran Islam, sudah semestinya seorang suami menafkahi istri dan suaminya. Lantas, bagaimana hukum suami meninggalkan istri dan anak menurut Islam?

Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak penjelasan mengenai hukum suami meninggalkan istri dan anak menurut Islam di bawah ini!

Hukum Suami Meninggalkan Istri dan Anak Menurut Islam

Hukum suami meninggalkan istri dan anak menurut Islam ini tergantung pada kondisi dan alasan suami meninggalkannya. Foto: Shutterstock.com

Hubungan rumah tangga diharapkan selalu berjalan dengan sempurna. Sayangnya, terdapat beberapa masalah yang terkadang tidak bisa dihindari.

Salah satu masalah yang bisa saja dialami adalah ketika seorang suami meninggalkan istri dan anaknya selama berbulan-bulan.

Dalam ajaran Islam, hukum suami meninggalkan istri dan anak menurut Islam ini tergantung pada kondisi dan alasan suami meninggalkannya.

Apabila suami meninggalkan istri dengan alasan mencari nafkah, maka hal ini dibolehkan selama istri tidak keberatan untuk ditinggalkan. Allah SWT berfirman dalam surat At-Talaq ayat 6:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ

Artinya: Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

Namun, hal ini bisa berbeda jika suami meninggalkan sang istri dan anak tanpa alasan atau tanpa berpamitan sama sekali.

Pada ajaran Islam, suami diwajibkan untuk menafkahi istri dan anak. Dikutip dari Tafsir Quran Kemenag RI,hal ini telah dijelaskan dalam potongan surah al-Baqarah ayat 233 yang berarti:

........Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. ........

Dari ayat di atas, dapat diketahui bahwa hukum suami meninggalkan istri dan anak tanpa menafkahinya sama sekali adalah haram karena dikategorikan sebagai perbuatan yang berdosa.

Berapa Lama Batas Seorang Suami Boleh Meninggalkan Istrinya?

Istri bisa menggugat cerai suaminya jika suaminya meninggalkan dirinya dan anaknya melewati batas waktu hukum dan syariat. Foto: Pexels.com

Ketika suami pergi meninggalkan istri dan anak tanpa alasan atau bukan karena mencari nafkah, maka istri boleh menuntut suami segera pulang.

Mengutip dari NU Online, para ulama menetapkan batas waktu seorang suami boleh meninggalkan istri adalah maksimal enam bulan.

Jika suami meninggalkan istri lebih dari enam bulan, maka istri memiliki hak untuk menggugat cerai suami di pengadilan.

Namun, ini mungkin sedikit berbeda di Indonesia. Pada buku nikah, telah tercantum perjanjian atau sighat ta'lik, salah satunya berbunyi:

Apabila saya: ... (2) Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya ... dan karena perbuatan tersebut istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya.”

Dari shighat ta'lik di atas, menurut hukum Indonesia, batas maksimal suami meninggalkan istri dan anak tanpa alasan dan menafkahi secara lahir dan batin adalah 3 bulan.

Demikian penjelasan mengenai hukum suami meninggalkan istri dan anak menurut Islam. Semoga bisa menjawab pertanyaan soal masalah suami meninggalkan keluarganya.

(SAI)

Frequently Asked Question Section

Apakah suami wajib menafkahi istri dan anaknya?

chevron-down

Pada ajaran Islam, suami diwajibkan untuk menafkahi istri dan anak. Dikutip dari Tafsir Quran Kemenag RI,hal ini telah dijelaskan dalam potongan surah al-Baqarah ayat 233.

Berapa lama batas suami meninggalkan keluarganya menurut Islam?

chevron-down

Mengutip dari NU Online, para ulama menetapkan batas waktu seorang suami boleh meninggalkan istri adalah maksimal enam bulan.

Apa hukum suami tidak menafkahi keluarganya?

chevron-down

Hukum meninggalkan istri dan anak tanpa menafkahinya sama sekali adalah haram karena dikategorikan sebagai perbuatan yang berdosa.