news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Hukum Suami Meninggalkan Istri dan Anak Menurut Islam

2 Februari 2023 11:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi seorang ibu dan anak bersama. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seorang ibu dan anak bersama. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam, sudah semestinya seorang suami menafkahi istri dan suaminya. Lantas, bagaimana hukum suami meninggalkan istri dan anak menurut Islam?
ADVERTISEMENT
Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak penjelasan mengenai hukum suami meninggalkan istri dan anak menurut Islam di bawah ini!

Hukum Suami Meninggalkan Istri dan Anak Menurut Islam

Hukum suami meninggalkan istri dan anak menurut Islam ini tergantung pada kondisi dan alasan suami meninggalkannya. Foto: Shutterstock.com
Hubungan rumah tangga diharapkan selalu berjalan dengan sempurna. Sayangnya, terdapat beberapa masalah yang terkadang tidak bisa dihindari.
Salah satu masalah yang bisa saja dialami adalah ketika seorang suami meninggalkan istri dan anaknya selama berbulan-bulan.
Dalam ajaran Islam, hukum suami meninggalkan istri dan anak menurut Islam ini tergantung pada kondisi dan alasan suami meninggalkannya.
Apabila suami meninggalkan istri dengan alasan mencari nafkah, maka hal ini dibolehkan selama istri tidak keberatan untuk ditinggalkan. Allah SWT berfirman dalam surat At-Talaq ayat 6:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ
ADVERTISEMENT
Namun, hal ini bisa berbeda jika suami meninggalkan sang istri dan anak tanpa alasan atau tanpa berpamitan sama sekali.
Pada ajaran Islam, suami diwajibkan untuk menafkahi istri dan anak. Dikutip dari Tafsir Quran Kemenag RI,hal ini telah dijelaskan dalam potongan surah al-Baqarah ayat 233 yang berarti:
ADVERTISEMENT
Dari ayat di atas, dapat diketahui bahwa hukum suami meninggalkan istri dan anak tanpa menafkahinya sama sekali adalah haram karena dikategorikan sebagai perbuatan yang berdosa.

Berapa Lama Batas Seorang Suami Boleh Meninggalkan Istrinya?

Istri bisa menggugat cerai suaminya jika suaminya meninggalkan dirinya dan anaknya melewati batas waktu hukum dan syariat. Foto: Pexels.com
Ketika suami pergi meninggalkan istri dan anak tanpa alasan atau bukan karena mencari nafkah, maka istri boleh menuntut suami segera pulang.
Mengutip dari NU Online, para ulama menetapkan batas waktu seorang suami boleh meninggalkan istri adalah maksimal enam bulan.
Jika suami meninggalkan istri lebih dari enam bulan, maka istri memiliki hak untuk menggugat cerai suami di pengadilan.
Namun, ini mungkin sedikit berbeda di Indonesia. Pada buku nikah, telah tercantum perjanjian atau sighat ta'lik, salah satunya berbunyi:
ADVERTISEMENT
Dari shighat ta'lik di atas, menurut hukum Indonesia, batas maksimal suami meninggalkan istri dan anak tanpa alasan dan menafkahi secara lahir dan batin adalah 3 bulan.
Demikian penjelasan mengenai hukum suami meninggalkan istri dan anak menurut Islam. Semoga bisa menjawab pertanyaan soal masalah suami meninggalkan keluarganya.
(SAI)