Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Rujuk dalam Islam yang Perlu Dipahami
3 Desember 2021 18:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mama sedih sih, mendengar beberapa kenalan Mama yang rumah tangganya harus berakhir dengan perceraian. Meski begitu ada juga beberapa dari mereka yang akhirnya memutuskan untuk rujuk lagi.
Kalau yang Mama dengar dari ustaz, di mana tempat Mama sering kajian, rujuk sendiri pengertiannya adalah bersatunya kembali sepasang suami dan istri dalam ikatan pernikahan setelah terjadinya talak raj’i (di antara talak satu serta talak dua).
Proses rujuk sendiri sebaiknya dilakukan sebelum masa iddah atau masa saat istri menunggu setelah diceraikan oleh suaminya telah habis.
Lantas bagaimana syarat rujuk dalam Islam? Apabila kamu sedang berencana untuk berdamai kembali dengan pasangan atau rujuk, mungkin informasi ini akan bermanfaat untukmu, Ma.
Simak penjelasan selengkapnya yang telah Mama rangkum dari berbagai sumber ini ya!
ADVERTISEMENT
Syarat Rujuk dalam Islam
Suami istri yang telah bercerai, artinya sudah terjadi talak di antara mereka, atau memutuskan ikatan pernikahan di antara suami dan istri.
Buat menyatukannya kembali, mereka harus melakukan rujuk, seperti yang disyariatkan dalam agama Islam, sebagaimana dengan firman Allah di surat Al Baqarah ayat 228 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Dari ayat tersebut bisa disimpulkan bahwa hukum rujuk adalah mubah atau jaiz, yaitu diperbolehkan. Akan tetapi proses rujuk ini juga tergantung dari kondisi dan situasi dari suami istri tersebut.
Ada beberapa syarat rujuk yang perlu dipenuhi dalam ajaran Islam, antara lain:
1. Syarat rujuk yang pertama adakah istri yang telah ditalak pernah melakukan hubungan seksual dengan suaminya. Apabila suami menalak istri yang belum pernah melakukan hubungan intim, para ulama sepakat bahwa istri tidak berhak menerima rujukan tersebut.
2. Kesepakatan rujuk tidak boleh merasa terpaksa dan atas persetujuan kedua belah pihak.
3. Pasangan yang rujuk adalah yang telah akil balig, dewasa, serta berakal sehat.
4. Talak yang dilakukan bukanlah talak tiga atau talak raj’i.
ADVERTISEMENT
5. Talak tersebut terjadi tanpa adanya tebusan. Apabila dengan tebusan, istri sudah menjadi talak bain, atau talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya, sehingga suami tidak berhak mengajak istrinya rujuk.
6. Rujuk ini dilakukan pada masa iddah atau masa menunggu istri. Apabila sudah lewat masa iddah, suami tidak dapat mengajak istrinya rujuk kembali dan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama.
7. Adanya ucapan yang jelas untuk rujuk atau kembali.
8. Terdapat saksi yang menyaksikan suami serta istri untuk rujuk kembali.
Ketika suami memutuskan untuk rujuk kembali dengan istrinya, keduanya tak perlu melangsungkan lagi akad nikah. Soalnya akad nikah yang dimiliki oleh keduanya belum sepenuhnya putus. Namun pada pelaksanaannya, perlu memerhatikan beberapa syarat yang telah dijelaskan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Semoga informasi ini bermanfaat untukmu ya, Ma!
(AN)