Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tata Cara dan Syarat Mengurus Akta Kelahiran, Ibu Perlu Tahu!
3 Januari 2023 9:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akta kelahiran merupakan salah satu surat penting yang harus dimiliki oleh setiap orang. Maka dari itu, Mama perlu memahami tata cara dan syarat mengurus akta kelahiran.
ADVERTISEMENT
Akta kelahiran diperlukan untuk mengurus segala keperluan administrasi si kecil hingga dewasa kelak. Selain itu, akta kelahiran juga dibutuhkan agar anak diakui secara resmi sebagai warga negara.
Pembuatan akta kelahiran juga gratis lho, Ma. Akan tetapi, jika terlambat lebih dari 60 hari setelah kelahiran, Mama Papa bisa dikenakan denda administrasi sebesar Rp 1 juta. Oleh karena itu, Mama perlu segera mengurus akta kelahiran si kecil agar terhindar dari denda.
Sebelum mengurus akta kelahiran, Mama sebaiknya cari tahu terlebih dahulu tentang cara mengurus akta kelahiran dengan benar. Simak penjelasan berikut ini untuk memahami tata cara dan syarat mengurus akta kelahiran.
Syarat Mengurus Akta Kelahiran
Ada beberapa syarat yang perlu Mama persiapkan sebelum mengurus akta kelahiran. Dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta, berikut syarat mengurus akta kelahiran:
ADVERTISEMENT
Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran
Untuk membuat akta kelahiran si kecil di Dukcapil , Mama perlu melakukan beberapa cara. Berikut langkah-langkah mengurusnya.
1. Mengisi Formulir dan Mengumpulkan Syarat
Langkah pertama adalah mengunjungi Dukcapil terdekat, kemudian mengambil nomor antrean di loket yang telah disediakan.
ADVERTISEMENT
Mama perlu menyiapkan semua data yang diperlukan dan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia. Pada tahap ini, Mama juga akan diminta untuk melengkapi syarat mengurus akta kelahiran yang telah disebutkan sebelumnya.
2. Penginputan Data dan Verifikasi
Setelah itu, formulir dan persyaratan yang telah diberikan akan dimasukkan dan diverikasi oleh petugas loket. Tunggulah sebentar hingga proses pengajuan permohonan penerbitan akta kelahiran selesai. Jika ada yang kurang, petugas akan meminta Mama untuk melengkapinya terlebih dahulu.
3. Akta Kelahiran Diterbitkan
Usai formulir dan syarat berhasil diverifikasi, Mama hanya perlu menunggu waktu 1-2 hari setelah pengajuan penerbitan akta dilakukan. Akta kelahiran si kecil yang sudah jadi dapat diambil di kantor Dukcapil terdekat.
Cara mengurus akta kelahiran secara langsung di Dukcapil terbilang lebih praktis. Jika tidak memiliki antrean yang panjang, Mama bisa lebih cepat dalam mengajukan permohonan akta kelahiran.
ADVERTISEMENT
Namun, apabila Mama tidak memiliki waktu mengurus akta kelahiran si Kecil di Dukcapil, Mama bisa mencoba cara membuat akta kelahiran secara online . Jangan lupa untuk tetap mempersiapkan syarat mengurus akta kelahiran sebelum membuatnya ya, Ma.
(SAI)