Konten Media Partner

Akademisi Unsrat Manado Bilang Ini Soal Wacana KPU-Bawaslu Jadi Badan Ad Hoc

21 Desember 2024 10:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ADVERTISEMENT
MANADO - Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, DR Michael Mamentu, menanggapi wacana terkait usulan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu untuk menjadi badan ad hoc.
ADVERTISEMENT
Menurut Dosen ilmu politik di FISIP Unsrat ini, usulan KPU dan Bawaslu menjadi badan ad hoc, tergantung pada keputusan pemerintah tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), apakah dilakukan secara langsung atau seperti wacana kepala daerah dipilih DPRD.
Disebutkan Michael, dia mendukung pernyataan dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang menyebutkan jika hal itu tergantung pada model Pemilu seperti apa yang nantinya akan disepakati.
"Pada prinsipnya apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi II adalah tepat. Ini bergantung pada keputusan pemerintah tentang Pilkada. Jika nantinya Pilkada diputuskan akan dilakukan oleh DPRD maka KPU tidak perlu lagi permanen," ujar Michael.
Perubahan status KPU dan Bawaslu menjadi badan ad hoc menurut Michael, akan sangat bergantung pada keputusan apa yang akan diambil terkait Pilkada.
ADVERTISEMENT
"Jika perubahan ini akan berlaku sampai level Kabupaten dan Kota, maka mutlak KPU dan Bawaslu di daerah cukup ad hoc dan kemungkinan besar akan kehilangan fungsinya," ujar Michael.
Lebih lanjut, Michael mengatakan jika dari perspektif efisiensi anggaran dan mencegah berpindah area money politics dari publik ke gedung DPRD, maka lebih baik Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk saja oleh Mendagri melalui persetujuan Presiden.
Apalagi menurutnya, tugas Gubernur adalah wakil Pemerintah Pusat di daerah, yang memang seharusnya tugas Pemerintah Provinsi adalah tugas mengkoordinasikan dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di level Kabupaten dan Kota, karena giat ekonomi dan pembangunan ada di Kabupaten dan Kota.
"Artinya adalah sumber PAD itu adalah dari giat ekonomi dan perdagangan di Kabupaten dan Kota. Jika mengacu pada pemikiran yang saya kemukakan ini, dan tugas Gubernur hanyalah seperti itu, maka Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur hanya memperbesar pengeluaran negara saja," ujar Michael kembali.
ADVERTISEMENT