Anak Korban Kekerasan Seksual di Manado Meninggal Dunia
ยทwaktu baca 2 menit

MANADO - Anak berusia 10 tahun di Kota Manado yang menjadi korban kekerasan seksual, Senin (24/1) hari ini dinyatakan meninggal dunia. Informasi yang diperoleh manadobacirita, anak tersebut meninggal sekira pukul 07.25 Wita di ruang perawatan RSUP Prof Kandou Manado.
Anak korban kekerasan seksual ini memang dirawat secara intensif di RSUP Prof Kandou Manado selang beberapa hari ini, karena sempat mengalami pendarahan di organ intim serta adanya beberapa luka di sekujur tubuhnya. Tim dokter menyebutkan anak tersebut juga mengidap leukimia.
Kabar meninggalnya anak korban kekerasan ini sendiri diunggah oleh anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut di instagramnya. Hillary dalam postingannya juga berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga para pelaku dipidana sesuai dengan apa yang mereka perbuat.
"Korban kekerasan seksual penderita leukimia usia 10 tahun yang diperkosa sampai pendarahan dan memar sekujur tubuh telah meninggal dunia. Perjuangan icha akan terus di ingat dan kami akan terus berupaya dengan segenap hati kami untuk mengawal kasus ini sampai pelaku ditemukan dan keadilan ditegakan. Sanking kuatnya adik ini sampai akhir hidupnya memastikan dia menyampaikan siapa yang sebenarnya menyakitinya selain dari dalam video yang beredar dan ditengah penderitaannya masih bisa sadar dan berjuang, bahkan masih bicara ketika ia sudah tidak mampu melihat. Kami akan terus menyuarakan #KEADILANUNTUKICHA SAMPAI PELAKUNYA DITANGKAP DAN MENERIMA GANJARAN SETIMPAL! #SULUTBERDUKA #SELAMATJALANICHA #stopkekerasanseksual," tulis Hillary dalam postingan Instagramnya.
Sekadar diinformasikan, kasus kekerasan seksual terhadap anak usia 10 tahun di Kota Manado ini mulai viral ketika ibu korban meminta bantuan Hillary Brigitta Lasut agar pihak kepolisian mau memeriksa kasus tersebut.
Sementara, pihak kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara telah menggelar jumpa pers pada pekan lalu, terkait dengan perkembangan kasus kekerasan seksual tersebut. Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno, menyebutkan jika Polisi sudah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa orang termasuk orang terdekat korban, beberapa dokter, termasuk tetangga korban.
"Sudah ada 14 saksi yang sudah diambil keterangannya. Kasus ini sendiri telah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti surat Visum et Repertum (VER) dan keterangan ahli (dokter forensik) sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Kapolda Mulaytno.
manadobacirita
