Bawaslu Minahasa Rekomendasikan PSU di 2 TPS

Konten Media Partner
21 April 2019 19:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Minahasa, Rendy Umboh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Minahasa, Rendy Umboh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Minahasa direkomendasikan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kedua TPS itu yakni di TPS 5 Desa Kembes Dua, Kecamatan Tombulu serta TPS 2 Desa Tember, Kecamatan Tompaso.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa, Rendy Umboh Rekomendasi, PSU yang diajukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lantaran ada dugaan pelanggaran.
"Pelanggaran yang dimaksud yakni didapati ada pemilih yang tak ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPT Tambahan (DPTb) serta tidak mengantongi KTP Elektronik maupun Surat Keterangan, namun tetap memberikan suara," kata Umboh.
Menurut Umboh, sebelum dikeluarkan rekomendasi, pihaknya telah melakukan penelitian dan pemeriksaan serta telah mengantongi alat bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Umboh mengatakan, rekomendasi berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 372 ayat 2, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
"Dalam pasal 165 ayat 2 menyebutkan Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb," kata Umboh sembari mengharapkan PPK Tompaso dan Tombulu bisa menjalankan rekomendasi tersebut.
marcelino t