Konten Media Partner

Begini Detail Kasus Juergen Paat, Praja Asal Sulut yang Dipecat IPDN Jatinangor

4 Maret 2021 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kampus IPDN Jatinangor di Jawa Barat
zoom-in-whitePerbesar
Kampus IPDN Jatinangor di Jawa Barat
ADVERTISEMENT
BANDUNG - Jurgen Ersnt Paat, Praja IPDN asal Sulawesi Utara memilih untuk menggugat keputusan Rektor nomor 880-539 Tahun 2020 tertanggal 19 November 2020 tentang pemberhentian sebagai praja IPDN, ke PTUN Bandung di Jawa Barat. Saat ini sudah dua kali sidang dilakukan di PTUN.
ADVERTISEMENT
Jurgen Ernst Paat adalah satu dari enam Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Sulawesi Utara yang dipecat oleh Rektor IPDN Jatinangor, dengan tuduhan pemukulan dan penganiayaan terhadap Praja IPDN asal Sulawesi Utara lainnya.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 13 November 2020, di mana Jurgen yang berada di tempat kejadian penganiayaan, ikut terseret kasus tersebut, sehingga berujung pada pemeriksaan selama tiga hari berturut-turut.
Pada tanggal 19 November 2020, lewat Surat Keputusan Rektor nomor 880-539 Tahun 2020, Jurgen bersama enam praja lainnya diputuskan dipecat. Sementara seorang praja lainnya diturunkan tingkatnya.
Jurgen bersama dengan keluarganya kemudian memilih jalan menggugat keputusan tersebut, karena dalam pemeriksaan yang dilakukan, korban penganiayaan dan juga dua orang Praja lainnya justru memberikan keterangan jika Jurgen tak terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Jurgen Ersnt Paat, Sofyan Jimmy Yosadi mengatakan, gugatan hukum dilakukan, karena bukti-bukti yang ada, mulai dari pengakuan korban penganiayaan hingga pernyataan praja lainnya tentang tidak adanya keterlibatan dari Jurgen justru diabaikan pihak rektorat.
"Temannya yang menjadi korban itu sudah memberikan surat pernyataan bahwa Jurgen tidak bersalah serta tidak melakukan kekerasan fisik apapun. Fakta itu akhirnya justru diabaikan, sehingga keputusan rektor justru melanggar seluruh peraturan Menteri Dalam Negeri, karena Juergen ternyata tidak melakukan kekerasan," ujar Yosadi.
Selain itu, Yosadi mengaku jika dalam Permendagri nomor 63 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja pasal 51, dituliskan terkait mekanisme sebelum mengeluarkan SK yang harus benar-benar dilakukan berdasarkan fakta yang terjadi.
"Yang terjadi, mereka diperiksa tanggal 19 dan SK langsung ke luar tanggal 19," ujar Sofyan.
ADVERTISEMENT
Jurgen Paat Tercatat Sebagai Praja Termuda yang Masuk IPDN
Jurgen Ersnt Paat adalah praja berprestasi yang masuk di IPDN dengan status sebagai praja termuda seluruh angkatan. Jurgen masuk IPDN pada usia ke-16 tahun.
Jurgen sendiri adalah anak dari seorang tokoh agama di Kota Tomohon. Ibunya adalah seorang guru bahasa Inggris di salah satu SMA di Sulawesi Utara.
Maria Walukow, ibunda dari Jurgen Ersnt Paat beberapa waktu lalu mengaku sangat sedih anaknya dipecat dari IPDN. Apalagi menurutnya, selain sebagai ibu dirinya yang juga seorang guru, kenal baik dengan sifat anaknya.
"Saya tahu anak saya tidak akan berbuat seperti itu, karena diajarkan untuk tidak melakukan kekerasan. Kami sangat sedih dan kecewa apa yang dikakukan lembaga pendidikan IPDN tidak melalui proses," kata Maria.
ADVERTISEMENT
manadobacirita/febry kodongan