Konten Media Partner
Bupati Bolmong Titip Soal Perizinan Lahan HGU Perkebunan ke Ketua Komisi II DPR
11 Juni 2025 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kunjungan kerja itu dalam rangka sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN, serta ada penyerahan 50 sertifikat tanah milik masyarakat Bolmong.
Pada kesempatan itu, Bupati memanfaatkannya dengan menitipkan harapan kepada Rifqinizamy terkait dengan kelancaran perizinan sekitar 12 ribu hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) di sektor perkebunan yang ada di Kabupaten Bolmong.
“Pemerintah daerah belum lam ini mengaktifkan kembali Perusahaan Daerah Gadasera yang telah berdiri sejak tahun 1964. Kami berharap Ketua Komisi II dapat membantu memperlancar proses perizinan dan menghadirkan investor untuk meningkatkan produktivitas perkebunan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati Yusra juga mengucapkan terima kasih kepada Rifqinizamy yang menjadikan Kabupaten Bolmong sebagai lokasi penyerahan sertifikat tanah dari program PTSL.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, program PTSL merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Ia memastikan bahwa seluruh proses sertifikasi dilakukan tanpa pungutan biaya.
“Proses sertifikasi ini gratis. Tidak ada pungutan biaya apa pun. Ini adalah hak masyarakat yang difasilitasi oleh negara melalui BPN. Dan kami sebagai pemerintah daerah akan mendukung penuh,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Rifqinizamy mengatakan jika sertifikat tanah sangat penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Menurutnya, sertifikat tanah dapat mencegah konflik atau sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Ia juga menekankan komitmen DPR RI untuk mendukung penganggaran program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat serta mengapresiasi antusiasme warga dalam mengikuti program sertifikasi tanah.
ADVERTISEMENT
“Kami menghargai usaha masyarakat yang aktif mengurus sertifikat tanah mereka. Kami berharap dokumen ini dijaga dengan baik karena memiliki nilai hukum dan ekonomis yang sangat penting,” ujarnya kembali.
Penulis: Rama Fatah