Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Calon Bupati Bolmong Terpilih, Yusra Alhabsy, Laporkan Welty Komaling ke Polisi
11 Desember 2024 0:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Calon Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) terpilih, Yusra Alhabsy, memilih melaporkan Welty Komaling, politisi PDIP , ke pihak Polda Sulawesi Utara (Sulut), karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik .
ADVERTISEMENT
Welty pada Pilkada Bolmong 2024, merupakan calon Wakil Bupati Bolmong berpasangan dengan Limi Mokodompit,yang pada Rekapitulasi KPU dinyatakan kalah dari pasangan Yusra Alhabsy-Dony Lumenta, melontarkan tudingan jika Yusra telah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Anggota DPR RI fraksi PDIP, Yasti Supredjo Mokoagow.
Hal ini dilontarkan Welty di dalam video yang kini beredar luas di media sosial (Medsos) dan telah viral, di mana Welty melontarkan tudingan itu saat berbicara kepada salah satu petinggi PDIP Sulut, terkait kekalahannya di Pilkada Bolmong, karena alasan tersebut.
Yusra sendiri menyebutkan jika dia merasa keberatan dengan tudingan tersebut, apalagi itu adalah fitnah, mengingat selama ini dia tak pernah bertemu dengan anggota DPR RI, Yasti Supredjo Mokoagow, yang jelas-jelas merupakan kader PDIP.
ADVERTISEMENT
“Ini adalah tudingan luar biasa, sehingga saya dan pak Dony (Lumenta) memilih melaporkannya ke polisi. Langkah ini diambil agar ada pembuktian hukum atas pernyataan yang dilontarkan Welty (Komaling), yang sudah jelas itu adalah pencemaran nama baik dan upaya pembohongan publik," ujar Yusra.
"Apalagi video pernyataannya itu tersebar luar di media sosial yang tentunya sangat merugikan nama baik kami," kata Ketua GP Ansor Sulut ini lagi.
Adapun laporan dari Yusra yang didampingi kuasa hukum Irfan Pakaya ini, telah diterima Polda Sulut pada Selasa (10/12) dengan surat tanda penerimaan laporan bernomor STTLP/B/650/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.